Kamis 16 May 2019 22:44 WIB

Anggota Polisi Gugat Kapolda Jateng karena Dipecat

TTP dipecat pada Desember 2018 atas dugaan pemerasan.

Seorang anggota polisi berada di depan gedung baru Polda Jateng, saat peresmian gedung tersebut di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (23/3).
Foto: Antara/R. Rekotomo
Seorang anggota polisi berada di depan gedung baru Polda Jateng, saat peresmian gedung tersebut di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (23/3).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Seorang anggota polisi berinisial TTP berpangkat brigadir menggugat Kapolda Jawa Tengah (Jateng) ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang karena diberhentikan dengan tidak dengan hormat Kuasa hukum TTP, Maruf Bajammal, di Semarang, Kamis (16/5), mengatakan, bahwa kliennya dipecat pada Desember 2018.

Maruf menjelaskan, pekara kliennya itu bermula pada bulan Februari 2017 ditangkap anggota Polres Kudus atas dugaan pemerasan. Karena TTP merupakan anggota Ditpamobvit Polda Jateng, perkaranya kemudian dilimpahkan ke Polda.

Atas dugaan pemerasan tersebut, TTP dinyatakan tidak berlanjut karena korbannya mengaku tidak ada peristiwa itu. Tidak hanya sebatas itu, kata dia, TTP kemudian diperiksa atas dugaan penyimpangan hubungan seksual.

Namun, kata dia, terdapat kejanggalan dalam pemeriksaan kliennya karena laporan tentang pelanggaran kode etik TTP muncul setelah pemeriksaan. "Jadi, sudah diperiksa, baru ada laporan masuk. Laporan itu pun bukan dari masyarakat," katanya.

Ia menduga pemecatan kliennya itu tidak terlepas dari dugaan penyimpangan orientasi seksual menyukai sesama jenis yang juga diakui oleh TTP. TTP sendiri pernah mengajukan banding atas pemecatan itu, namun ditolak.

Menurut dia, jika pemecatan tersebut didasarkan atas penyimpangan orientasi seksual tersebut, hal tersebut melanggar prinsip diskrimanasi. Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Agus Triatmaja membenarkan pemberhentian tidak dengan hormat itu.

"Yang bersangkutan dijerat dengan Kode Etik Profesi Polri," katanya.

Menurut dia, dari hasil sidang kode etik itu dinyatakan perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Namun, Agus tidak menjelaskan maksud dari perbuatan tercela itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement