Kamis 16 May 2019 22:09 WIB

Jokowi akan Tambah 100 Jabatan Perwira Tinggi TNI

Jokowi akan segera menandatangani rancangan aturan penambahan jabatan.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Teguh Firmansyah
Presiden Joko Widodo bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat menghadiri acara buka bersama TNI-Polri di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (16/5).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Presiden Joko Widodo bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat menghadiri acara buka bersama TNI-Polri di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (16/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan akan menambah 100 jabatan perwira tinggi TNI. Saat ini, rancangan penambahan jabatan perwira tinggi TNI masih berada di kantor Kementerian Pertahanan.

Jokowi menargetkan akan segera menandatangani rancangan tersebut pada pekan depan. Hal ini disampaikannya saat menghadiri acara buka bersama dengan keluarga besar TNI dan Polri di lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis (16/5).

Baca Juga

"Sebentar lagi akan saya tandatangani penambahan jabatan perwira tinggi TNI yang nanti akan ada tambahan jumlahnya kurang lebih 100 lagi perwira tinggi TNI. Tadi saya sudah cek, rancangannya masih di Kemenhan. Mungkin minggu-minggu depan sudah sampai di meja saya," jelas Jokowi.

Kendati demikian, pemerintah akan terus mengkaji rencana penambahan jabatan perwira tinggi TNI ini. Dengan begitu, jika masih ada ruang penambahan jabatan, maka tak menutup kemungkinan akan kembali dilakukan penambahan. "Tapi akan kita kaji terus dan ke depan juga akan ada kita buka lagi ruang-ruang untuk tambahan perwira tinggi TNI," kata Jokowi.

Lebih lanjut, Presiden menegaskan, pemerintah akan terus bekerja keras meningkatkan kapasitas TNI dan Polri seiring semakin beratnya tantangan ke depan.

Sebelumnya, usai membuka Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2019, pada 29 Januari lalu, Presiden Jokowi mengungkapkan adanya 60 jabatan baru untuk perwira tinggi (Pati), dengan pangkat bintang satu sampai bintang tiga.

Restrukturisasi di tubuh TNI ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62/2016 tentang Susunan Organisasi TNI. Dalam Perpres ini sudah disebutkan jabatan-jabatan, seperti Komandan Korem. Korem tipe B akan dinaikkan menjadi Korem tipe A.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto sebelumnya juga menyampaikan restrukturisasi TNI akan tetap menjaga piramida struktural, termasuk terhadap kemungkinan penambahan jabatan fungsional tetap akan mempertahankan piramida itu. Dengan penambahan jabatan itu, Panglima TNI berharap akan bisa menyerap pati-pati yang sebelumnya dikabarkan banyak nonjob.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement