Kamis 16 May 2019 21:44 WIB

Pascaledakan Petasan, Pemilik Toko Petasan Jadi Tersangka

Polres Sukabumi menetapkan pemilik toko petasan sebagai tersangka pascaledakan

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ledakan petasan terjadi saat aktivitas bongkar muat petasan di Jalan Stasiun Timur Kota Sukabumi Senin (13/5). Dampaknya lima orang warga luka-luka.
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Ledakan petasan terjadi saat aktivitas bongkar muat petasan di Jalan Stasiun Timur Kota Sukabumi Senin (13/5). Dampaknya lima orang warga luka-luka.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota menetapkan seorang pemilik toko petasan di Kota Sukabumi sebagai tersangka kasus ledakan pada Senin (13/5) lalu. Pelaku yang berinisial AS ini dinilai bertanggungjawab atas terjadinya ledakan yang menyebabkan sebanyak lima orang warga menjadi korban termasuk dirinya.

Sebelumnya pada Senin lalu terjadi ledakan yang terjadi di Jalan Stasiun Timur Kota Sukabumi di depan salah satu toko petasan. Ledakan terjadi ketika berlangsung aktivitas bongkar muat dari mobil ke dalam toko. Namun salah satu kotak petasan terjatuh dan memicu ledakan.

Baca Juga

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo menerangkan, pemilik toko petasan RJ yakni AS ditetapkan sebagai tersangka. "Saat ini AS masih menjalani perawatan medis di RSUD Syamsudin karena ikut terluka dalam ledakan tersebut," ujar dia kepada wartawan di Mapolres Sukabumi Kota Kamis (16/5).

Informasi yang diperoleh AS mengalami luka bakar pada bagian tangan kanan dan kaki. Sebab pada saat kejadian AS berada dekat dengan aktivitas bongkar muat petasan.

Susatyo menerangkan, polisi menunggu AS pulih kesehatannya agar bisa diperiksa lebih lanjut di Makopolres Sukabumi Kota. Targetnya dari hasil pemeriksaan bisa diketahui penyebab terjadi ledakan dan lain sebagainya.

Di sisi lain ungkap Susatyo, polisi juga menyita sebanyak 50 bal petasan korek api, 30 dus petasan banting, kembang api, dan dua unit mobil Gran Max pengangkut petasan.

Susatyo menuturkan, informasi dari saksi pemicu ledakan terjadi ketika satu kotak atau dus petasan jatuh dan meledak. Petasan yang jatuh itu model petasan dibanting yang memicu ledakan petasan yang lainnya. Namun kepastian penyebab ledakan masih terus diselidiki.

Di tempat terpisah, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi memeriksa perizinan distributor toko penjual petasan di sejumlah titik. Hasilnya sejumlah toko tersebut telah memiliki perizinan.

Upaya pemeriksaan ini dilakukan setelah adanya kejadian ledakan petasan di depan toko penjual petasan Jalan Stasiun Timur Kota Sukabumi pada Senin (13/5). Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Daerah (Gakda) Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Ajat Sudrajat mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui perizinan penjualan petasan. "Hasilnya sejumlah toko mempunyai perizinan," ujar dia.

Ke depan ungkap Ajat, petugas akan terus menggiatkan pemeriksaan izin distributor petasan. Hal ini untuk mencegah peredaran petasan yang tidak berizin di Kota Sukabumi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement