REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemenangan Nasional (BPN) menilai putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperjelas kelalaian yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal tersebut, tidak boleh terulang di dalam pemilu yang akan datang.
"Ini sudah jelas bahwa ini pelajaran bagi kita semua bahwa ini ada kelalaian pemilu yang tidak boleh diulang lagi dalam pemilu yang akan datang," ujar Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad, usai sidang di Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
Menurutnya, putusan-putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu memperlihatkan KPU lalai dan tidak ada asas keterbukaan dalam bekerja. Hal itu terkait dengan tidak transparannya sumber dana dan metodologi lembaga penghitung cepat hasil pemilu.
"Sistem metodologi, pendanaan, dibiarkan tidak transparan. Bagaimana kita percaya lembaga yang dikelola tidak transparan," katanya.
Sufmi mengatakan, keputusan tersebut sangat penting bagi BPN untuk mengambil langkah berikutnya. Putusan ini, kata dia, sudah ditunggu-tunggu oleh BPN. "Akan dirilis (langkah berikutnya). Kami memang sudah tunggu keputusan ini untuk diambil langkah selanjutnya," tutur dia.
Sebelumnya, Bawaslu menyatakan KPU terbukti melanggar tata cara dan prosedur terhadap pendaftaran dan pelaporan lembaga penghitungan cepat. Bawaslu meminta KPU untuk mengumumkan lembaga penghitungan cepat yang tidak memasukkan laporan ke KPU.
"Menyatakan KPU RI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur terhadap pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan penghitungan cepat," ujar Ketua Bawaslu, Abhan, di Ruang Sidang Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
Bawaslu kemudian memerintahkan KPU RI untuk mengumumkan lembaga pengitungan cepat yang tidak memasukan laporan ke KPU. Pada kesimpulan putusan atas laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu No. 08/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 itu disebutkan, KPU tidak melakukan pengumuman secara resmi terkait pendaftaran pelaksanan kegiatan penghitungan cepat Pemilu 2019.
KPU juga tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada lembaga yang telah melakukan penghitungan cepat hasil pemilu. Pemberitahuan kepada lembaga-lembaga itu untuk memasukkan laporan sumber dana dan metodologi paling lambat 15 hari setelah pengumuman hasil survei, jajak pendapat, dan atau penghitungan cepat hasil pemilu.
Rahmat menyatakan, tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan beberapa peraturan perundang-undangan. Peraturan itu, yakni pasal 449 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 29 dan 30 ayat 1 PKPU 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat.