REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melanggar tata cara dan prosedur terhadap pendaftaran dan pelaporan lembaga penghitungan cepat. Bawaslu memerintahkan KPU RI untuk mengumumkan lembaga pengitungan cepat yang tidak memasukan laporan ke KPU.
"Menyatakan KPU RI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur terhadap pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan penghitungan cepat," ujar Ketua Bawaslu, Abhan, di Ruang Sidang Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
Pada kesimpulan putusan atas laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu No. 08/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 itu disebutkan, KPU tidak melakukan pengumuman secara resmi terkait pendaftaran pelaksanan kegiatan penghitungan cepat Pemilu 2019. KPU juga tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada lembaga yang telah melakukan penghitungan cepat hasil pemilu.
Pemberitahuan kepada lembaga-lembaga itu untuk memasukkan laporan sumber dana dan metodologi paling lambat 15 hari setelah pengumuman hasil survei, jajak pendapat, dan atau penghitungan cepat hasil pemilu. Rahmat menyatakan, tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan beberapa peraturan perundang-undangan.
Peraturan itu, yakni pasal 449 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 29 dan 30 ayat 1 PKPU 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan dua kasus dugaan kecurangan kepada Bawaslu. Keduanya yakni soal Situng KPU dan soal lembaga hitung cepat (quick count).
Laporan ini dilakukan setelah BPN menemukan dugaan pelanggaran administrasi dalam memasukkab data Situng KPU. Menurut BPN, kesalahan memasukkan data hasil scan formulir C1 itu mengarah kepada kecurangan yang merugikan paslon Prabowo-Sandiaga Uno.