Kamis 16 May 2019 12:53 WIB

Dinilai Melanggar oleh Bawaslu, Ini Respons Ketua KPU

KPU dinilai melanggar tata cara dan prosedur dalam input data situng.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua KPU Arief Budiman.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPU Arief Budiman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menerima salinan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan lembaga itu terbukti melanggar tata cara dan prosedur penginputan data di sistem informasi penghitungan suara (Situng). Karena itu, KPU belum memberikan banyak komentar atas putusan itu.

"Setelah saya terima salinan putusan, saya kasih komentar," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (16/5).

Baca Juga

Arief menyatakan, KPU akan mengikuti instruksi Bawaslu mempertahankan Situng. Selain itu, ia akan mengecek ihwal apa saja hal yang dianggap kurang pas oleh Bawaslu sesuai hasil putusan. "Bagian mana yang harus diperbaiki. Ada yang kurang pas mohon diperbaiki, tapi sistemnya tetap berjalan," ujar Arief.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melanggar tata cara dan prosedur penginputan data di sistem informasi penghitungan suara (Situng). Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam situng.

"Menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau situng," ujar Ketua Bawaslu, Abhan, di Ruang Sidang Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).

Pada kesimpulan putusan atas laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu No. 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 itu disebutkan, KPU berkewajiban untuk memastikan data yang dimasukan dalam situng adalah data valid, telah terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Sehingga, KPU tidak menimbulkan keresahan di dalam masyarakat.

"KPU memastikan kepada masyarakat bahwa KPU telah menjalankan pemilu secara transparan, independen, imparsial, dan berkeadilan," ujar anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo.

Bawaslu juga berkesimpulan, keberadaan situng hendaknya dipertahankan. Situng digunakan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan dan akses informasi dalam penyelanggaran pemilu bagi masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement