Kamis 16 May 2019 11:23 WIB

Soal Adu Data, KPU Minta BPN Merujuk Rekapitulasi Berjenjang

KPU menyatakan hasil pemilu tetap sah meskipun BPN tidak mengakuinya.

Rep: Dian Erika Nugraheny / Red: Ratna Puspita
Komisioner KPU,  Evi Novida Ginting Manik, di Kantor KPU,  Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/3). KPU menyatakan JR Saragih harus kembali menyerahkan ijazahnya untuk diverifikasi.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/3). KPU menyatakan JR Saragih harus kembali menyerahkan ijazahnya untuk diverifikasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memgimbau kepada BPN Prabowo-Sandiaga Uno menggunakan proses rekapitulasi hasil pemilu secara berjenjang untuk melakukan adu data hasil penghitungan dan perolehan suara. Rekapitulasi merupakan kesempatan untuk saling menguji dan menyandingkan data-data yang dipegang KPU, Bawaslu, dan para saksi peserta pemilu.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan salah satu mekanisme resmi yang bisa digunakan untuk saling mencocokkan data hasil penghitungan suara pemilu adalah rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang dan terbuka. Jika ditemukan dugaan kesalahan dan dugaan kecurangan, kata Evi, bisa disampaikan di forum rekapitulasi.

Baca Juga

"Sampai saat ini rekapitulasi, kita hanya bicara rekapitulasi, kalau ada kecurangan kita langsung buka saja dalam forum, di mana, dan datanya apa, sehingga kita bisa lakukan koreksi langsung di forum rekapitulasi," ujar Evi kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/5)

Dia melanjutkan, dalam forum rekapitulasi, KPU dan Bawaslu juga menjelaskan mengapa data-data tersebut muncul jika terjadi perbedaan atau keberatan. Kalau protes atau keberatan tidak diselesaikan di forum rekapitulasi, maka akan dicatat dalam formulir keberatan yang menjadi satu kesatuan dengan penetapan hasil rekapitulasi.

"Ya ada menyampaikan dengan menuangkan dalam form DD2 kalau memang persoalan itu memang tidak bisa kita selesaikan di forum rekapitulasi. Tapi kalau misalnya ada pertanyaan dijelaskan dengan baik, temen-teman KPU Provinsi bisa menjelaskan apa yang terjadu pada 17 April lalu dan selanjutnya, nah ini semua tentu sudah selesai tidak perlu disampaikan dalam form DD2," jelas Evi.  

Dia pun menegaskan, hasil pemilu tetap sah meskipun BPN tidak mengakuinya. Bahkan, ketika BPN menarik saksi, rekapitulasi tetap berjalan. 

Sehingga, Evi menilai BPN akan rugi jika menarik para saksi dari proses rekapitulasi. Sebab, kesempatan untuk menguji data tidak digunakan. 

Selain itu, kata Evi, dugaan kecurangan tersebut juga bisa dilaporkan ke Bawaslu sebagaimana amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bawaslu, kata dia, pasti akan memproses dugaan kecurangan tersebut dab hasil putusan Bawaslu pasti ditindaklanjuti oleh KPU.

"Kalau ada kecurangan dia bisa laporkan ke Bawaslu. Bawaslu akan menindaklanjuti, kita juga akan mendapatkan rekomendasi ataupun putusan yang harus kita tidaklanjuti, sehingga semuanya terbuka, ada mekanismenya, sehingga tidak perlu mengucapakan di luar," tambahnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement