Kamis 16 May 2019 10:20 WIB

Bawaslu DKI Pertanyakan Dasar Hukum Perpanjangan Rapat Pleno

Bawaslu DKI meminta KPU DKI memperlihatkan izin perpanjangan rapat pleno.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Muhammad Jufri
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Muhammad Jufri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Muhammad Jufri mempertanyakan dasar hukum perpanjangan waktu rapat pleno terbuka penghitungan suara tingkat Provinsi DKI. Sebelumnya, KPU DKI memperpanjang rapat pleno terbuka sampai 15 Mei 2019 yang kemudian akan dilanjutkan 16 Mei.

Jufri meminta KPU DKI segera memperlihatkan surat resmi KPU RI yang mengizinkan rapat pleno diperpanjang. "Supaya kami mengetahui betul-betul ada dasar hukum memperpanjang rekapitulasi. Karena kalau tidak, nanti dipermasalahkan hasilnya," ujarnya kepada wartawan Rabu (15/5) malam.

Baca Juga

Jufri juga mempertanyakan rekapitulasi di tingkat kecamatan Pulogadung yang tak kunjung rampung. Menurutnya, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Pulogadung lebih sedikit ketimbang kecamatan lain yang justru telah selesai melakukan penghitungan suara.

Ia mencontohkan Kecamatan Cakung dan Duren Sawit yang sudah lebih dulu menyerahkan hasil penghitungan suara. Untuk itu, Jufri meminta KPU DKI menjelaskan lebih detail mengenai permasalahannya agar Bawaslu maupun partai politik (parpol) peserta pemilu memahaminya.

"Supaya kami bisa memahami dan tentu kami akan berikan supervisi kepada pengawasan dan juga teman-teman parpol memahami persoalannya," kata dia.

Ketua KPU DKI Betty Epsilon Idroos menyebut beberapa alasan molornya rekapitulasi atau penghitungan suara di tingkat kecamatan Pulogadung Jakarta Timur. Sumber daya manusia (SDM) dan teknologi yang digunakan disebut menjadi permasalahan dalam rekapitulasi tersebut.

"Mungkin karena SDM-nya sudah sangat lelah, lalu yang kedua teknologi yang digunakan kan harusnya basisnya situng, sementara mereka juga kelasnya belum kelas besar masih kelas kecil," ujar Betty kepada wartawan, Rabu (15/5) malam.

Untuk itu, KPU DKI memberikan bantuan petugas atau operator untuk bekerja sama dengan PPK Pulogadung. Betty mengatakan, Komisioner KPU juga ikut memantau rekapitulasi suara. Sebab, PPK Pulogadung masih mensinkronisasikan data.

Hingga Ahad, 12 Mei 2019, KPU DKI telah mengesahkan rekapitulasi di lima kota dalam rapat pleno tersebut. Lima kota itu antara lain Kepulauan Seribu, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara.

KPU DKI masih menunggu KPU Jakarta Timur mengantarkan kotak suara serta formulir rekapitulasi tingkat kecamatan atau disebut DB1. Sementara KPU Jakarta Timur masih menunggu rekapitulasi dari PPK Pulogadung. Sebelumnya rapat pleno terbuka KPU DKI hanya diperpanjang sampai 15 Mei 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement