Rabu 15 May 2019 23:14 WIB

Badan Otoritas Ibu Kota Baru Dibentuk Saat Pengumuman Lokasi

Pemerintah targetkan groundbreaking pembangunan ibu kota baru dilakukan 2021.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Indira Rezkisari
Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro
Foto: Republika/Edi Yusuf
Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Bambang Brodjonegoro, mengungkapkan, pembentukan badan otoritas yang menangani pembangunan ibu kota baru akan dibentuk bersamaa dengan pengumuman lokasi ibu kota baru. “(Pembentukan) itu pasti ada tenggat waktunya, yang pasti begitu lokasi diputuskan badan otoritas harus siap bekerja,” kata Bambang, Rabu (15/5).

Bambang menjelaskan, fungsi badan otoritas untuk mengawal sekaligus mengawasi pembangunan ibu kota baru dari mulai persiapan groundbreaking hingga tuntas. Badan tersebut juga bertugas untuk memimpin koordinasi dan monitoring antar kementerian dan lembaga terkait.

Baca Juga

Badan otoritas beranggotakan dari masing-masing kementerian dan lembaga terkait serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terlibat langsung dalam pembangunan di lapangan. “Badan ini tentu akan langsung berada di bawah Presiden sehingga tanggung jawabnya kepada kepala negara,” kata dia.

Ia pun menegaskan, pembentukan badan otoritas tidak memerlukan persetujuan dari DPR RI. Sebab, wilayah badan tersebut ada pada tangan eksekutif negara.

Mengenai pengumuman lokasi ibu kota baru, mantan Menteri Keuangan itu memastikan akan diumumkan pada tahun ini. Pemerintah menargetkan groundbreaking pembangunan ibu kota baru dapat dilakukan pada 2021 dan fungsional ibu kota mulai tahun 2024.

Sementara itu, untuk menjaga agar spekulan harga tanah tak berulah di lokasi yang dipilih, pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menerapkan pembekuan tanah yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan.

Kepala BPN, Sofyan Djalil, mengungkap segera melakukan pendataan tentang status penguasaan, kepemilikan, dan manfaat dari tanah yang ada. Setelah semua data lengkap, pembekuan tanah siap diterapkan.

“Kita akan lakukan pembekuan. Siapapun tidak boleh menjual tanah kepada siapapun. Kecuali kepada otoritas atau BUMN. Itu untuk tanah individu,” kata Sofyan.  

Sofyan menyampaikan, untuk tanah negara yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) maupun lahan pertambangan memiliki jangka waktu untuk kembali ke tangan pemerintah. Karena itu, kata dia, sedapat mungkin pembangunan ibu kota baru mengoptimalkan menggunakan tanah-tanah yang secara adminstratif dimiliki negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement