REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga tidak akan mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). BPN beralasan, sudah tidak lagi kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum.
"Karena ada distrust, kami memutuskan tidak akan melakukan gugatan ke MK," kata Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, ketika ditemui sesaat setelah Diskusi ''Lawan Kecurangan Pilpres 2019 Terstruktur, Sistematis & Masif'', di Media Center Prabowo-Sandi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/5).
Kehilangan rasa kepercayaan terhadap lembaga hukum, kata Dahnil, terjadi setelah menjalani segala proses tahapan pemilu. Mulai dari proses kampanye, pencoblosan, hingga pascapencoblosan yang diduga dipenuhi dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
"Terus terang, kami melihat proses hukum yang sudah kami lalui, mulai dari proses kampanye, kami banyak dihalang-halangi, kriminalisasi tokoh-tokoh BPN, kemudian pada saat pencoblosan, pascapencoblosan, kami kehilangan distrust proses hukum," kata mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah ini.
Ia menambahkan, saat ini hukum sudah diinterpretasikan oleh siapa yang paling kuat. Saat ini, kata Dahnil, BPN Prabowo-Sandi akan fokus menunggu perkembangan beberapa hari ke depan. Seperti yang disampaikan Prabowo fokus pada proses adil dan berkeadilan itu dulu.
Ketika ditanyakan, kalau pasangan calon Jokowi-Ma'ruf yang menang dalam Pilpres yang akan diumumkan oleh KPU pada 22 Mei 2019, jawab dia,"Kita lihat nanti, berdoa pada Allah SWT".
Tokoh Pendukung Prabowo-Sandi yang Dipolisikan