REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Polda Metro Jaya membenarkan telah melakukan penahanan terhadap caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjana, atas dugaan makar pada Selasa (14/5) malam. Polisi menegaskan penahanan terhadap Eggi Sudjana dilakukan sesuai prosedur.
"Tersangka dilakukan penahanan dengan diawali membacakan Surat Perintah Penahanan oleh penyidik dan dipersilahkan membaca Surat Perintah Penahanan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono melalui pesan tertulisnya, Rabu (15/5).
Argo menambahkan, Eggi masuk ke dalam rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.00 WIB. Ia menyebut, Eggi akan ditahan sampai 20 hari ke depan.
"Tersangka dimasukkan ke dalam tahanan Dit Tahti Polda Metro Jaya sekira pukul 23.00 WIB," imbuhnya. Penahanan terhadap Eggi Sudjana dilakukan berdasar Surat Perintah Penahanan dengan nomor SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power. Polisi menyebut memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka. Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Eggi Sudjana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/5) melalui kuasa hukumnya, Pitra Romadoni Nasution. Pitra mengatakan, kliennya merasa kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang terlalu cepat menetapkan tersangka.