REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan, penyidik mendalami peran mantan Ketua DPR RI Setya Novanto terkait kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1. Pada Selasa (14//) penyidik KPK memeriksa Novanto untuk Dirut nonaktif Sofyan Basir.
"Kami juga mendalami pengetahuannya dalam kesepakatan kontrak kerja sama ini, misalnya sejak awal ketika Johannes Kotjo meminta bantuan Setya Novanto dan juga Eni Saragih, apa yang diketahui dan apa yang dilakukan oleh Setya Novanto saat itu untuk pengurusan proyek PLTU riau-1 tersebut," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, selasa (14/5).
Termasuk, tambah Febri, pertemuan-pertemuan yang sempat dihadiri sebelumnya oleh saksi. Usai menjalani pemeriksaan, mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto menegaskan tak pernah membicarakan proyek PLTU Riau-1 atau meminta proyek kepada Dirut PLN nonaktif, Sofyan Basir. Novanto mengaku hanya memastikan kepada Sofyan terkait pembangunan Pembangkit Tenaga Gas (PTG) yang dianggap tak berjalan.
"Saya meluruskan bahwa tidak pernah saya untuk PLTG Riau, yang saya menanyakan adalah mengenai PTG (jadi perusaahaan listrik tenaga gas) saya menanyakan karena sudah lama nggak berjalan. Jadi saya tanya itu," kata Novanto di Gedung KPK Jakarta, Selasa (14/5).
Novanto menyebut pertemuan dengan Sofyan pun hanya meminta penjelasannya terkait program pemerintah 35 ribu Mega Waat yang tengah dikerjakan oleh PLN.
"Dia (Sofyan) cuman cerita menejelaskan program-program 35 ribu MW yang sudah berhasil 27 ribu MW terus perkembangan mengenai PLTG yaitu gas yang sudah lama nggak jalan," ucap Novanto.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Keempatnya yakni, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo, Sekjen Golkar, Idrus Marham, dan Dirut PT PLN, Sofyan Basir.
Eni, Kotjo, dan Idrus telah divonis bersalah dalam perkara tersebut. Eni dan Kotjo telah dieksekusi karena putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Sementara Idrus, masih dalam proses upaya hukum banding. Sedangkan Sofyan Basir belum dilakukan penahanan pasca-ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, tinggal Sofyan Basir yang masih dalam proses penyidikan.