Senin 13 May 2019 21:48 WIB

Lindungi Aset, Pemprov Banten Lakukan MoU Dengan BPN

Penertiban aset daerah berupa tanah juga menjadi fokus KPK.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Muhammad Hafil
Wahidin Halim.
Foto: dok. Pribadi
Wahidin Halim.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG--Pemerintah Provinsi Banten beserta seluruh kepala daerah yang ada di Banten melakukan penandatanganan kerjasama dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten. Ini sebagai bentuk penertiban aset-aset daerah yang belum terkelola secara administratif. Hal ini ditujukan untuk melindungi aset milik pemerintah Provinsi dan daerah yang berpotensi meningkatkan pendapatan.

 

Baca Juga

"Ini memang komitmen kita, bahwa aset-aset yang belum disertifikasi dan aset itu punya potensi untuk meningkatkan pendapatan, maka harus ditertibkan secara administrasi dengan kerjasama bersama BPN, pihak bank dan sebagainya,"ujar Gubernur Banten Wahidin Halim usai acara Penandatanganan Dokumen Kerjasama dalam Rangka Optimalisasi Pendapatan dan Penertiban Barang Milik Daerah se-Provinsi Banten di Pendopo Gubernur, Kota Serang, Senin (13/5).

Menurutnya, kerjasama ini dilakukan atas arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai upaya optimalisasi pendapatan melalui penertiban aset-aset milik daerah. "Jangan sampai, aset milik pemerintah daerah dimiliki pihak lain yang pada akhirnya pemerintah harus membeli aset tersebut, jadi langkah-langkah penertiban aset dan optimalisasi pendapatan sudah seharusnya dilakukan karena pendapatan daerah merupakan paru-paru program pembangunan daerah agar bisa berjalan," tutur Wahidin.

"Belakangan, kerjasama antara Pemprov Banten dengan BPN semakin bagus. Namun, aset-aset seperti danau dan situ harusnya bisa dijadikan potensi pendapatan juga. Kan bisa kita sewa kelola diberdayakan misalnya untuk reakresi,"jelasnya

Selain berpotensi meningkatkan pendapatan, Guberur juga menuturkan bahwa tertibnya aset pemerintah daerah menjadi indikator tertibnya tata kelola laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD). Menurutnya Pemprov Banten telah melakukan perbaikan sistem tata kelola keuangan yang lebih baik yang hasilnya adalah perolehan WTP selama 2 tahun berturut-turut.

"Termasuk sistem online, samsat juga harus dikembangkan pada teknologi. Paling tidak, terjadi perubahan yang luar biasa pada seluruh pemda di Provinsi Banten. Hari ini kita jangan sekedar tandatangan, tapi harus punya semangat melakukan optimalisasi pada setiap program,"ujarnya.

Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sunraizal yang menghadiri tandatangan MoU mengatakan, integrasi data pertanahan yang telah dilaksanakan Kanwil BPN Banten dengan Pemprov merupakan wujud implenetasi transformasi menuju era digital sehingga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah di Banten. MoU ini juga menurutnya adalah semangat bersama untuk menertibkan dan menata aset barang milik negara atau daerah berupa tanah pemerintah daerah.

Lanjutnya, dengan penandatanganan kerjasama ini diharapkan penertiban dan penataan barang milik negara dapat dipercepat, sehingga memimalisasi potensi terjadinya sengketa pertanahan dan menertibkan administrasi

"Sebagai wujud semangat menertibkan aset barang milik negara berupa tanah Pemda, Kanwil BPN akan memberikan 104 sertifikat hak atas nama, diantaranya meliputi 15 sertifikat hak atas tanah Pemprov, 7 sertifikat untuk Kabupaten Lebak, 75 sertifikat untuk Kabupaten Tangerang, 5 sertifikat untuk Kota Tangerang dan 2 sertifikat untuk Kota Cilegon,"ujarnya

Penertiban aset daerah berupa tanah juga menjadi fokus KPK karena banyak tanah daerah yang hilang dan diklaim pihak lain yang berakibat pemerintah daerah sulit meningkatkan pendapatan dari aset-aset yang semestinya dimiliki dan dikelola untuk menghasilkan pendapatan.Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata yang hadir pada kegiatan ini juga mengingatkan bahwa aset merupakan salah satu komponen pemeriksaan keuangan daerah oleh BPK.

"Makanya kita dorong agar aset-aset yang belum bersertifkat ini bisa ditertibkan. Kalau pemerintah bisa memberikan sertifikat tanah secara gratis nah ini kan untuk pemerintahnya sendiri. Karena mengurus sertifikat tanah itu besar biayanya, masa iya harus pake notaris sendiri-sendiri ini pasti dibagi-bagi uangnya. Nah untuk mencegah itu, kita kerjasamakan tentu nanti biayanya bisa lebih ringan,"terang Alex

Lanjut Alex, kejelasan aset nantinya dapat menjadi barang berharga ketika menjalin kerjasama dengan pihak swasta, bahkan bisa dijaminkan sehingga dapat menambah pendapatan daerah.

Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata, Inspektur Jenderal Kementerian ATR Sunraizal, Pj Sekda Banten Ino S Rawita, Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko Nia Kania, Kepala Kanwil BPN Banten Andi Tanri Abeng,dan seluruh kepala daerah yang ada di Provinsi Banten. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement