Senin 13 May 2019 17:43 WIB

Deputi Kemenpora Akui Pernah Ditanya Menpora Soal Honor

Mulyana berstatus terdakwa dalam perkara suap terkait dana Hibah untuk KONI.

Terdakwa kasus dugaan suap penyaluran dana hibah di Kemenpora, Mulyana menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2019).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Terdakwa kasus dugaan suap penyaluran dana hibah di Kemenpora, Mulyana menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana mengaku pernah ditanya soal honor oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi terkait Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima). Mulyana berstatus terdakwa dalam perkara suap terkait dana Hibah untuk KONI dari Kemenpora.

 

Baca Juga

"Jadi memang pada saat akhir tahun 2017, Pak Menteri bertanya ke saya, 'Saya (Imam Nahrawi) dapat honor tidak? Honor tentang Satlak Prima, dulu kan zaman prima, prima itu program Indonesia Emas'," kata Mulyana seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/5).

Mulyana adalah terdakwa penerima suap berupa satu unit mobil Fortuner senilai Rp 480 juta, uang Rp 400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 sejumlah total sekira Rp 900 juta dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum (Bendum) KONI Johny E Awuy. Dia pemberi suap juga sudah berstatus terdakwa.

Presiden Joko Widodo melalui Perpres No 19 tahun 2017 membubarkan Satlak Prima pada Oktober 2018 karena Indonesia hanya menempati posisi kelima dalam SEA Games 2017. Atau yang terburuk sepanjang ajang SEA Games karena persoalan anggaran bagi para atlet.

"Nah saya kan baru masuk, jadi saya panggillah Pak Chandra sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sebagai asisten Deputi Olahraga Prestasi 'Dapat honor tidak (Pak Menteri)?' dijawab Pak Chandra 'Dapat Pak honornya'," tambah Mulyana.

Mulyana lalu menyampaikan kepada Imam Nahrawi bahwa sebagai menteri, Imam mendapatkan honor. Namun, pembayaran dilakukan melalui Bendahara Pengeluaran Pembantu Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Kemenpora Supriyono.

"Setelah itu kita (Mulyana, Chandra, Supriyono) ketemu ya sudah bayar, kasih, berapa? Sekarang ada uang Rp 400 juta ya sudah kasih Rp 400 juta tapi Pak Chandra maunya Rp 1 miliar, tapi faktanya hanya Rp 400 juta, Ulum terus menagih mana yang Rp 600 nya?" tambah Mulyana.

Ulum yang dimaksud adalah Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Menpora. "Jadi melalui Ulum dikasihnya, menteri sebagai penanggung jawab di struktur organisasi ada honornya, nilainya memang kecil sekitar Rp 5 juta," ungkap Mulyana.

Belakangan, dalam sidang terungkap bahwa uang Rp 400 juta yang diberikan Supriyono ke Ulum berasal dari KONI. "Saya tidak tahu kalau uangnya itu dari KONI, Saya jujur tidak tahu, termasuk pinjam uang untuk beli mobil itu saya tidak tahu, dan baru tahu sekarang. Malah Supri mengatakan ke saya bahwa ATM-nya Kemenpora adalah KONI dengan komitmen-komitmen fee itu," tambah Mulyana.

Namun, menurut Mulyana, honor menteri sebagai penanggung jawab Satlak Prima dijumlahkan selama 1 tahun dapat mencapai Rp 400 juta. "Kalau saya sih mengatakan kalau ada honor selama 1 tahun ya mungkin sekitar Rp 400-an juta, kalau dikumpulkan ya," ungkap Mulyana.

Menpora Imam Nahrawi kepada Republika pernah menegaskan, bahwa dirinya tak terlibat, dan jauh dari keterlibatan skandal rasuah yang kini ditangani KPK. Ia pun membantah tuduhan menerima fee terkait kasus korupsi dana hibah KONI pada 2018.

Imam menegaskan, tuduhan tersebut fitnah."Itu fitnah yang luar biasa bagi saya," kata Imam singkat, kepada Republika, pada Jumat (22/3).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement