Senin 13 May 2019 17:25 WIB

Tak Lagi Bisa Berpikir Bebas, Said Didu Mundur dari BPPT

Per Senin (13/5), Said Didu mundur dari status PNS BPPT.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Said Didu
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Said Didu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu memilih mundur sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) per tanggal Senin (13/5). Ia beralasan pengunduran dirinya karena tak bisa berpikir lagi secara bebas saat berstatus PNS.

"Karena satu adalah saya tidak mau, tidak mampu lagi bekerja sebagai ASN karena aturannya semakin ketat. Misalkan akan tidak boleh berpikir lagi secara bebas sama sekali," katanya pada wartawan di kantor BPPT, Senin (13/5).

Baca Juga

Alasan kedua, kata Said, ialah ingin memberi pelajaran kepada pihak-pihak yang pro-Jokowi-Ma'ruf agar tetap objektif sebagai ASN. Ia berharap ASN yang mendukung paslon 01 turut memberi masukan dan tak hanya jadi alat politik.

"Aturan-aturan terhadap ASN sekarang menjadi sangat ketat seakan ASN tidak bisa lagi berbeda pendapat dengan pemerintah padahal ASN dulu boleh berbeda pendapat," ujarnya.

Ia merasa kecewa dengan perbedaan pendapat yang makin sulit diterima di kalangan ASN. Padahal kesamaan sikap seluruh ASN, kata dia baru dilakukan bila sudah ada keputusan final terhadap suatu masalah.

"Kalau pemerintah sudah menyampaikan keputusan baru dikatakan tidak lagi berbeda pendapat. Sekarang berbeda pendapat sedikit dianggap sebagai hal yang melawan atau berbeda dengan pemerintah," ucapnya.

Dalam surat pengajuan pengunduran diri itu, Said menyebut sudah mempertimbangkan matang untuk mundur walau masih punya waktu delapan tahun sebelum memasuki masa pensiun. Secara total, ia  mengabdi selama 32 tahun, 11 bulan, 24 hari sebagai PNS di jabatan yang berbeda-beda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement