Senin 13 May 2019 15:53 WIB

Atasi Sampah, Pemkab Banyumas Masuh Butuh TPA

Warga diminta mengelola sampah rumah tangganya lebih dulu.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Fernan Rahadi
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) (ilustrasi)
Foto: Republika/Febryan A
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Untuk mengatasi masalah sampah, Pemkab Banyumas tak bisa mengandalkan pada keberadaan beberapa unit hanggar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengakui, Pemkab masih membutuhkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) untuk mengatasi masalah sampah. 

''Keberadaan hanggar memang tidak bisa mengatasi seluruh sampah yang dihasilkan masyarakat, mengingat besarnya produksi sampah masyarakat. Untuk itu, kita tetap membutuhkan TPA untuk menampung sampah yang tidak terolah di hanggar TPST,'' jelasnya, Sabtu (12/5).

Pada awal tahun 2019 lalu, Pemkab Banyumas melakukan perubahan atas sistem pengelolaan sampah. Dari kebijakan semula dimana sampah dikumpulkan di titik kumpul baru dibuang ke TPA, dalam kebijakan baru diubah menjadi pengolahan sampah pada sumbernya.

Dengan kebijakan baru ini, warga diminta mengelola sampah rumah tangganya lebih dulu, baru setelah berlebih dibuang ke titik kumpul untuk diangkat ke TPST. Pemkab mengubah kebijakan pengelolaan sampah ini, menyusul adanya penolakan warga di sekitar TPA yang menolak wilayahnya menjadi tempat pembuangan sampah.

Melalui perubahan pola pengelolaan sampah ini, Pemkab sudah tidak lagi mengurusi masalah sampah.  Masalah pengelolaan sampah diserahkan sepeneuhnya pada Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). 

Namun kebijakan pengelolaan sampah di sumbernya tersebut, ternyata tidak bisa berjalan lancar. Besarnya produksi sampah warga Banyumas, menyebabkan TPST tidak bisa mengelola sampah yang dihasilkan. Hal ini menyebabkan sampah menumpuk di lokasi sekitar TPST, sehingga menimbulkan bau tidak sedap bagi warga sekitar.

Setelah penolakan warga di sekitar TPST Ajibarang, belakangan warga di sekitar TPST Gunungtugel Desa Kedungrandu Kecamatan Patikraja, juga menolak wilayahnya menjadi tempat pembuangan sampah. 

Mengikapi hal ini, Wabup menyatakan Pemkab dapat memahami keberatan warga. Untuk itu, dia menyatakan untuk sementara, KSM TPST Gunungtugel hannya menerima sampah sesuai kapasitas. ''Truk-truk pengangkut sampah, tidak boleh buang sampah disini. Yang bisa membuang sampah, hanya yang diangkut dengan motor roda tiga,'' katanya.

Hal ini akan berlangsung hingga pihak Pemkab Banyumas memiliki TPA. ''Kami sebenarnya sudah memiliki lokasi calon TPA di wilayah Kecamatan Lumbir. Luasnya sekitar 5 hektare dan jauh dari pemukiman penduduk,'' katanya.

Namun Wabup menyebutkan, untuk melakukan pembebasan pihaknya masih menunggu hasil kajian tim apraisal dan APBD Perubahan. ''Taksiran harga dari tim apraisal, nanti masuk dalam APBD Perubahan 2019. Setelah APBD disahkan, baru kita bayarkan pada pemilik lahan,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement