Senin 13 May 2019 15:20 WIB

KPK Kembali Periksa Sekjen Kemenag

Sekjen Kemenag dimintai keterangan terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nur Kholis Setiawan berjalan meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Senin (13/5/2019)
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nur Kholis Setiawan berjalan meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Senin (13/5/2019)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Nur Kholis Setiawan, kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi. Ia masih akan dimintai keterangan terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag.

"Terkait dengan panitia seleksi, kemarin hari Selasa tanggal 7 April kita semua kan juga dipanggil, saya kemudian sekretaris pansel, juga anggota pansel dipanggil memberikan keterangan. Kemudian rupanya ada yang perlu dikonfirmasi saya dipanggil juga hari ini," ujar Nur Kholis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5).

Baca Juga

Ia mengatakan, pemeriksaan kali ini bukan dilakukan untuk mendalami kasus tersangka mantan ketua umum PPP, Romahurmuziy (Romy). Ia menyebutkan, pemeriksaan ini dilakukan untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai panitia seleksi.

"Tidak, dalam BAP saya yang sebelumnya dikonfirmasi dengan BAP-BAP dari panitia-panitia pelaksana. Karena kan ada ranah yang berbeda antara panitia seleksi dengan panitia pelaksana," katanya.

KPK memang menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nur Kholis hari ini. Ia diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).

"Diperiksa sebagai saksi untuk HRS dan MFQ. Ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi untuk penajaman bukti-bukti menjelang finalisasi proses penyidikan untuk pemberi," ujar Febri saat dikonfirmasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement