REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU), akhirnya menetapkan hasil Pemilu 2019 untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Senin (13/5). Berdasarkan penetapan tersebut, paslon capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin unggul dari paslon capres-cawapres Prabowo-Sandiaga Uno.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan hasil perolehan suara untuk Pemilu 2019 di DIY telah sah. "Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim kita tetapkan untuk provinsi DIY sah," ujar Wahyu saat rapat pleno terbuka di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin sore.
Ketua KPU Provinsi DIY Hamdan Kurniawan menyampaikan hasil perolehan suara pilpres untuk paslon capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin sebesar 1.655.174 suara. Sementara itu, paslon capres-cawapres Prabowo-Sandiaga Uno meraih suara 742.481 suara.
"Jumlah suarah sah untuk pilpres sebanyak 2.397.655 suara, sedangkan jumlah suara tidak sah sebanyak 50.024 suara. Jumlah suara sah dan tidak sah pilpres 2.449.679 suara, " jelas Hamdan.
Kemudian, jumlah pemilih pilpres di DIY sebanyak 2.839.016 orang. Jumlah pengguna hak pilih pilpres 2.355.009 orang.
Selain menetapkan hasil pilpres, KPU juga mengesahkan hasil pileg DPR RI untuk DIY. Dari hasil pileg, tercatat suara untuk PDIP paling tinggi ( 654.088 suara ). Kemudian disusul PKB (264.698 suara) dan PAN (237.731 suara).
Berikut urutan ini hasil pileg di Provinsi DIY yang telah disahkan:
PDIP: 654.088 suara
PKB: 264.698 suara
PAN: 237.731 Suara
PKS: 229.815 suara
Gerindra: 191.346 suara
Nasdem: 166.680 suara
Golkar: 152.903 suara
Demokrat: 62.708 suara
PPP: 62.357 suara
Partai Berkarya: 60.611 Suara
PSI: 45.347 Suara
Perindo: 27.364 Suara
PBB: 9.378 Suara
Partai Garuda: 8.675 Suara
Hanura: 6.987 Suara
PKPI: 3.667 suara
Data Suara Sah dan Tidak Sah Pileg DIY
Jumlah seluruh suara sah pileg: 2.184.355 suara
Jumlah tidak sah pileg: 230.006 suara
Jumlah seluruh suara sah dan tidak sah pileg: 2.414.361 suara.