Senin 13 May 2019 13:31 WIB

Ibu Kota Pindah, Bagaimana Nasib Gedung Pemerintahan?

Gedung milik pemerintah bisa disewa jangka panjang pada swasta

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas Bambang Brodjonegoro
Foto: dok. Humas Bappenas
Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas Bambang Brodjonegoro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah masih merampungkan kajian pemindahan ibu kota pemerintahan ke lokasi baru di luar Pulau Jawa. Targetnya, akhir 2019 ini sudah muncul lokasi ibu kota baru yang akan meninggalkan Jakarta sebagai pusat bisnis nasional. Namun pertanyaannya, bila pemerintah pindah secara menyeluruh ke lokasi baru, bagaimana nasib gedung-gedung milik pemerintah yang saat ini berada di Jakarta?

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Bambang Brodjonegoro punya jawabannya. Rencananya, gedung milik pemerintah yang nantinya ditinggalkan tetap dimanfaatkan untuk menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Caranya, ujar Bambang, bisa dengan memberikan status sewa jangka panjang kepada swasta yang mau memakainya.

"Sehingga (swasta) bisa kelola dan dapat revenue. Pemerintah tetap dapatkan PNBP. Dan PNBP ini bisa dipakai untuk keperluan pembangunan di kota baru," jelas Bambang dalam diskusi di Kantor Staf Presiden (KSP), Senin (13/5).

Senada dengan Bambang, Anggota Komisi XI DPR Misbakhun menilai langkah pemanfaatan bangunan milik pemerintah untuk disewakan merupakan langkah tepat. Namun ia justru memberi opsi lain selain disewakan, yakni dilepaskan sepenuhnya kepada swasta. Menurutnya, nilai pelepasan aset negara yang besar bisa dimanfaatkan untuk pembangunan lainnya.

"Kalau itu dilepas maka mekanisme UU, pelepasan aset negara harus dengan persetujuan DPR," kata Misbakhun.

Sebagai informasi, pemerintah menargetkan proses pemindahan pemerintahan ke ibu kota baru bisa dimulai tahun 2024 mendatang. Sementara pengerjaan fisiknya sudah dimulai sejak 2022, terutama infrastruktur dasar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement