Ahad 12 May 2019 22:51 WIB

93,93 Persen Warga Sulut Lakukan Perekaman KTP Elektronik

Perekaman data terus dilakukan instansi teknis di kabupaten dan kota.

Warga antre mengambil nomor untuk pemotretan KTP elektronik (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Warga antre mengambil nomor untuk pemotretan KTP elektronik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Bahagia R Mokoagow mengatakan sebanyak 93,93 persen warga kategori wajib KTP telah melakukan perekaman data hingga Maret 2019. "Perekaman data terus dilakukan instansi teknis di kabupaten dan kota," kata Bahagia di Manado, Ahad (12/5).

Saat ini, jumlah penduduk provinsi ujung utara Sulawesi itu mencapai sebanyak 2.812.859 jiwa. Sebanyak 2.036.404 dikategorikan sebagai wajib KTP.

Baca Juga

Sehingga dengan posisi 93,93 persen, jumlah warga yang telah melakukan perekaman data KTP elektronik sebanyak 1.912.818 jiwa. "Jadi tersisa 6,07 persen atau sebanyak 123.586 jiwa kategori wajib KTP yang belum melakukan perekaman data," jelasnya.

Bahagia mengatakan, data kategori wajib KTP, akan terus berubah karena setiap waktu ada warga yang genap berusia 17 tahun. "Memang secara periodik dari pusat akan menerbitkan yang namanya daftar konsolidasi bersih posisi warga wajib KTP," ujarnya.

Petugas pendataan, kata dia, akan terus memaksimalkan upaya pendataan warga wajib KTP yang berada di 15 kabupaten dan kota. "Meski begitu kami tetap berharap warga wajib KTP yang belum melakukan perekaman data dengan penuh kesadaran mendatangi tempat-tempat yang disediakan pemerintah melakukan perekaman. Kita terus mengajak dan melakukan sosialisasi tentang program pemerintah ini," ujarnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement