Sabtu 11 May 2019 17:30 WIB

Pengacara Pastikan Kivlan Zen Datang Saat Pemeriksaan

Penyidik membutuhkan keterangan Kivlan Zen sebagai saksi.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil
Kivlan Zen
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Kivlan Zen

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengacara Kivlan Zen, Pitra Romadhoni Nasution memastikan kliennya akan kooperatif. Kivlan kata dia, pasti akan penuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk memberikan keterangannya sebagai saksi.

“Senin Insya Allah dia diperiksa, dia akan datang,” kata Pitra saat dikonfirmasi Republika.co.id, Sabtu (11/5).

Baca Juga

Menurutnya, penyidik membutuhkan keterangan Kivlan sebagai saksi. Sehingga Kivlan pun tentunya akan memenuhi panggilan tersebut dan memberikan penjelasan kepada penyidik terutama terkait tuduhan makar dari laporan Jalaludin tersebut.

“Pak Kivlan, dia kan seorang Pancasilais, dia negarawan, dia jenderal, dia tidak pernah mengkhianati bangsanya sendiri, apalagi menginginkan pemerintahan sendiri, dia kan jenderal dia sudah dididik sejak kecil NKRI jadi mustahil dia sebagai pelaku makar atau menyebarkan berita hoaks,” jelas Pitra.

Oleh karena itu, lanjut Pitra, kliennya pun merasa dirugikan atas tuduhan Jalaludin itu. Makanya pada hari ini, Sabtu 11 Mei 2019, Kivlan Zen melaporkan balik Jalaludin.

“Makanya kita adukan, kita laporkan balik, namanya sudah tercemar, sudah diserang,” ungkap Pitra.

Laporan ungkap Pitra, telah diterima dengan baik oleh polisi. Jalaludin dilakukan dengan sangkaan Pasal 220 KUHP, 310 KUHP, dan 311 KUHP jo Pasal 317 KUHP jo Pasal 55 KUHP, serta Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement