REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengacara Kivlan Zen, Pitra Romadoni Nasution membatah perihal tuduhan kliennya hendak kabur ke luar negeri. Pitra juga membantah telah terjadi penangkapan dan penjemputan paksa yang dilakukan penyidik terhadap Kivlan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“Penyidik kemarin hanya memberikan surat panggilan kepada Pak Kivlan. Tidak ada upaya penangkapan, tersangka, penjemputan, itu tidak benar,” tegas Pitra saat dihubungi Republika.co.id pada Sabtu (11/5).
Pitra menjelaskan bahwa kedatangan penyidik di bandara tempat Kivlan hendak terbang adalah untuk memberikan surat panggilan pemeriksaan. Surat itupun kata dia, bukan sebagai tersangka melainkan sebagai saksi.
“Itu (polisi datang ke bandara, untuk) memberikan surat panggilan bahwa dia (Kivlan) untuk dimintai keterangannya sebagai saksi,” jelas Pitra.
Polisi lanjutnya, menjadwalkan pemeriksaan kepada pensiunan TNI itu pada Senin 13 Mei 2019 di Bareskrim Polri. “Untuk pemeriksaan sebagai saksi Senin depan, bukan tersangka atau apapun,” ujarnya.
Diketahui, Kivlan Zen dilaporkan oleh Jalaludin di Bareskrim Polri atas tuduhan makar pada 7 Mei 2019. Laporan tersebut diterima penyidik dengan nomor laporan polisi LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.