Sabtu 11 May 2019 14:37 WIB

Nomor Induk Kependudukan Bukan KTP-el

Single identity number bukan wacana, karena sejak 2006 sudah diamanatkan UU.

Red: EH Ismail
Seorang warga asal Jawa Timur menunjukan KTP elektronik dan mencocokan data hasil cek pemilih Pemilu 2019 secara daring saat mengurus perpidahan TPS pencoblosannya di Kendari di Kantor KPU Daerah Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (9/4/2019)
Foto: Antara/Jojon
Seorang warga asal Jawa Timur menunjukan KTP elektronik dan mencocokan data hasil cek pemilih Pemilu 2019 secara daring saat mengurus perpidahan TPS pencoblosannya di Kendari di Kantor KPU Daerah Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (9/4/2019)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nomor induk kependudukan (NIK) tunggal menjadi pembicaraan. Sejumlah kalangan memperdebatkan hal ini. Ada yang mengatakan NIK adalah bagian dari KTP elektronik.

Ada pula yang menolak pendapat tersebut. Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) I Gede Suratha menjelaskan permasalahan ini kepada Republika pada Sabtu (11/5). Berikut petikannya.

Apa yang Dimaksud dengan NIK?

Pasal 1 angka 12, Undang – Undang 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menegaskan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Dengan demikian single identity number bukan wacana, karena sejak 2006 sudah diamanatkan UU.

Siapa saja yang memanfaatkan NIK?

Saat ini 1.213 lembaga sudah bekerja sama untuk memanfaatkan NIK sebagai basis pelayan kepada masyarakat. Jadi sekali lagi NIK sebagai Single Identity Number (SIN) saat ini dalam fase implementasi. Bukan baru diwacanakan saat debat capres sebagaimana postingan yang beredar di media sosial.

Apa keunikan NIK?

Di sisi lain, KTP-el sangat berbeda dengan NIK.  Seringkali terjadi kerancuan dalam pemahaman, tercermin dalam perdebatan-perdebatan maupun pemberitan di berbagai media.  KTP-el sdh diatur dengan baik pada Pasal 1 angka 14, UU 23 tahun 2013 bahwa Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.

Dengan demikian, sebagai anak bangsa Indonesia yang landasan berpijaknya adalah UUD NKRI Tahun 1945 dan turunannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,  sudah sepatutnya kita bisa membedakan dengan baik antara NIK dan KTP-el. 

Menurut UU, yg dimaksud Nomor Identitas Tunggal yang dalam bahasa asing disebut Single Identity Number (SIN) adalah NIK bukan KTP-el. Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) bukanlah Nomor melainkan kartu yakni  kartu tanda penduduk yang dilengkapi ship. 

Perbedaan lainnya?

Perbedaan lainnya adalah NIK tidak berubah sejak lahir (pertama kali diterbitkan) sampai penduduk tersebut meninggal dan terus tersimpan dalam basis data kependudukan, tidak bisa dipakai orang lain walau yang bersangkutan sudah meninggal dunia.

Sedangkan KTP-el sangat mungkin berubah, seperti: Kapasitas Cip berubah misalnya dari semula 8 Kb menjadi 32 Kb, perubahan elemen data penduduk, informasi yg ditampilkan dalam fisik KTP-el, jumlah dan jenis data yg disimpan dalam chip termasuk seperti, NPWP, rekam medis, catatan kriminal, nomor BPJS, dll.

Berdasarkan hal tersebut di atas, mari kita terus bekerja, kobarkan semangat melayani, fokus pada target-target yang telah ditetapkan dalam RPJMN, jangan sampai terjebak dalam perdebatan yang sejatinya tidak perlu diperdebatkan. Galang persatuan dengan semua komponen bangsa, senantyasa berdoa dan yakinlah Dukcapil pasti bisa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement