Sabtu 11 May 2019 11:46 WIB

KPU Jatim Bacakan Berita Acara Rekapitulasi Suara Hari Ini

Sebanyak 38 daerah telah menyelesaikan rekapitulasi.

Suasana rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 tingkat provinsi di Surabaya, Jawa Timur.
Foto: ANTARA FOTO/Moch Asim
Suasana rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 tingkat provinsi di Surabaya, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur akan membacakan berita acara rapat pleno terbuka usai merampungkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum 2019 tingkat provinsi, Sabtu (11/5). Sebanyak 38 daerah telah menyelesaikan rekapitulasi.

"Sebanyak 38 daerah sudah rampung dan tinggal proses pembacaan berita acara, pengesahan dan penandatanganan seluruh dokumen," ujar ketua KPU Jatim Choirul Anam kepada wartawan di sela rapat pleno di Hotel Singgasana Surabaya, Sabtu pagi.

Baca Juga

Pembacaan dilakukan untuk semua jenis pemilihan umum, yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPD RI, pemilihan umum calon anggota legislatif tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional.

Penyelesaian proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi meleset dua hari dari jadwal semula. Sebelumnya rekapituasli ditargetkan mulai Ahad-Kamis (5-9 Mei), tapi baru berakhir pada Sabtu (11/5).

Proses alot terjadi saat rekapitulasi untuk daerah pemilihan Madura, khususnya Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Bangkalan.

Bahkan, khusus Bangkalan harus memakan waktu hingga enam jam dan baru berakhir sekitar pukul 01.30 dini hari karena banyaknya sorotan maupun protes dari sejumlah saksi partai politik maupun calon DPD RI.

Ini setelah saksi dari Partai Gerindra meminta dilakukan penyandingan data DA-1 dengan DB-1 pada hasil rekapitulasi Bangkalan, karena banyak ditemukan ketidakcocokan sehingga merugikan suara Partai Gerindra.

Caleg DPR RI dari Partai Gerindra yang juga anggota DPR RI Nizar Zahro bertindak langsung sebagai saksi dan mengajukan keberatan sehingga meminta dilakukan penyandingan data DA-1 dengan DB-1 DPR karena ditemukan banyak berubahnya suara yang merugikan partainya.

Dia menjelaskan bahwa KPU dan Bawaslu Jatim tidak boleh membiarkan pelanggaran pemilu yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 4 tahun 2019.

Keberatan juga diajukan saksi dari PKS dan PAN serta meminta keberatan di DB-2 yang mereka ajukan saat rekapitulasi di KPU Bangkalan ditindaklanjuti melalui penyandingan data DA-1 dan DB-1 di beberapa kecamatan yang diketahui hasilnya tak sesuai dengan data C-1.

Untuk memutuskan banyaknya keberatan itu, KPU Jatim Choirul Anam memutuskan rapat diskors selama 20 menit untuk berunding dengan sesama penyelenggara pemilu.

Namun, perundingan berjalan hampir satu jam dan dihasilkan bahwa permintaan penyandingan data disetujui, baik untuk perolehan suara DPRD Jatim maupun DPR RI dan suara DPD RI.

Hasilnya, data DA-1 dari saksi Partai Gerindra dan PKB ternyata tak sama dengan DA-1 yang dimiliki Bawaslu, KPU maupun dari saksi partai politik lain.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement