Sabtu 11 May 2019 11:21 WIB

Kivlan Zein, Jokowi, dan SBY

Kivlan Zein dicegah ke luar negeri saat hendak terbang.

Rep: Ronggo Astungkoro/Ali Mansur/Nawir/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zein (tengah) menghadiri unjuk rasa menuntut diusutnya dugaan kecurangan Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zein (tengah) menghadiri unjukrasa menuntut diusutnya dugaan kecurangan Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Respons BPN

Pencegahan Kivlan pun mendapat respons negatif dari kubu Prabowo.

Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN), Ahmad Muzani menyayangkan pencegahan ke luar negeri terhadap Kivlan Zen oleh kepolisian. Menurutnya, hal itu tidak membuat masalah selesai, melainkan kian memanas.

"Saya kira ini bukan menyelesaikan masalah tapi bikin masalah makin panas, makin ruwet dan kami berharap bisa diselesaikan dengan baik," ujar Muzani di kediamannya, Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (10/5).

Muzani mengatakan, seharusnya di saat-saat seperti ini semua pihak mampu menahan diri dan memberikan contoh dalam menjaga persatuan dan kesatuan. Situasi saat ini, kata dia, seharusnya dijaga dengan baik agar bisa menjadi lebih kondusif.

"Upaya melakukan ini tersangka, ini tersangka, ini tersangka menurut saya adalah upaya yang justru bertentangan dengan persatuan dan kesatuan. Katanya itu harus dijaga tapi situasi itu terus dipelihara. Itu yang kita sesalkan bersama," katanya.

Surat pencegahan Kivlan Zein dikeluarkan oleh Bareskrim dengan Nomor B/3248.Res.1.1.2/V/2019/Bareskrim tertanggal 10 Mei 2019. Surat itu diserahkan pada Kivlan tepat saat ia hendak bertolak di Bandara Soekarno-Hatta di Terminal 3 Gate 22.

Berdasarkan surat Bareskrim itu, Kivlan dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Dikhawatirkan Kivlan melarikan diri dari kasus kriminal yang saat ini sedang ditangani Bareskrim Polri.

Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin. Laporan terhadap Kivlan tersebut diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Kivlan dikenakan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.

 

Sementara itu, kubu purnawirawan TNI Kivlan Zein  melaporkan balik pelapor, Jalaludin, ke Bareskrim Polri pada Sabtu (11/5). Kivlan akan melaporkan pelapornya itu dengan pasal ITE. "Klien kami akan melaporkan balik pelapor tersebut ke Bareskrim Mabes Polri," kata salah satu kuasa hukum Kivlan, Pitra Romadoni Nasution dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/5).

Kivlan mempermasalahkan tuduhan makar dan penyebaran berita bohong yang ditujukan pada dirinya. Kubu Kivlan pun menggunakan pasal UU ITE dan KUHP untuk menyerang balik pelapornya. "Dengan dugaan Pasal 220 KUHP, Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 311 KUHP, 310 KUHP Jo 317 KUHP Jo Pasal 55 KUHP," kata kuasa hukum Kivlan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement