Kamis 03 Oct 2019 14:49 WIB

Gunakan Kursi Roda, Kivlan Zen Hadiri Sidang

Kivlan menyampaikan kehadirannya untuk membacakan eksepsi

Kuasa hukum tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal Kivlan Zein, Tonin Tahta Singarimbun (kedua kiri) memberikan pernyataan kepada wartawan seusai mengikuti sidang putusan praperadilan penetapan tersangka kliennya di Pengadulan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal Kivlan Zein, Tonin Tahta Singarimbun (kedua kiri) memberikan pernyataan kepada wartawan seusai mengikuti sidang putusan praperadilan penetapan tersangka kliennya di Pengadulan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kivlan Zen yang didakwa menguasai senjata api ilegal menghadiri sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggunakan pakaian batik berwarna hitam.

Berdasarkan pantauan, Kivlan menggunakan kursi roda yang didorong oleh petugas kepolisian menuju ruang sidang di Kusuma Admaja II di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10).

Awak media menanyakan kondisi kesehatan Kivlan, lalu ia menjawab "Belum sehat, ini masih ada bekas tes paru- paru," kata Kivlan menunjukan bekas infus di tangannya.

Kivlan menyampaikan kehadirannya untuk membacakan eksepsi untuk memberi tahu Majelis Hakim bahwa dirinya tidak bersalah. "Saya mau menyatakan bahwa saya tidak bersalah. Bahwa dakwaan jaksa tidak benar, nanti dengarkan saja eksepsi yang saya punya," kata Kivlan.

Selain Kivlan Zen, Habil Marati yang juga didakwa dengan kasus yang sama turut menghadiri sidang lanjutan pada hari ini. Kivlan Zen dan Habil Marati dijerat dengan dua dakwaan, dakwaan pertama pasal 1 ayat 1 UU No. 12/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pada dakwaan kedua Kivlan dan Habil dijerat pidana dengan pasal 1 ayat 1 UU no 12/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP. Sebelumnya sidang perdana Kivlan Zen dilakukan pada Selasa (10/9) dan baru dilanjutkan pada hari Kamis (3/10) dengan agenda sidang eksepsi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement