Sabtu 11 May 2019 07:19 WIB

Data Situng KPU Sudah Tembus 76,65 Persen

Dari data situng KPU terbaru, pasangan nomor urut 1 meraih suara 56,30 persen.

Red: Nur Aini
Relawan mengentri data dan pindai form C1 hitung cepat berbasis aplikasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) Pemilu tahun 2019 KPU Se-Provinsi DKI Jakarta, Sabtu, (20/4).
Foto: Republika/Prayogi
Relawan mengentri data dan pindai form C1 hitung cepat berbasis aplikasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) Pemilu tahun 2019 KPU Se-Provinsi DKI Jakarta, Sabtu, (20/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU termutakhir, Sabtu, pukul 05.30 WIB, sudah mencakup 76,65 persen dari jumlah keseluruhan 813.350 tempat pemungutan suara dengan data masuk 117.389.581 suara dari 623.472 TPS.

Mengutip laman resmi https://pemilu2019.kpu.go.id, penghitungan suara sementara menunjukkan pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-K.H. Ma''ruf Amin meraih 56,30 persen atau 66.086.023 suara. Sedangkan, pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno mendapat 43,70 persen atau 51.303.558 suara.

Baca Juga

Dari total 34 provinsi di seluruh Indonesia, baru Bengkulu, Bali, dan Gorontalo yang telah menyelesaikan penghitungan hingga 100 persen dari seluruh TPS di provinsi masing-masing.

Proses penghitungan suara di beberapa provinsi sudah di atas 90 persen, antara lain Sumatera Barat, Jambi, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Daerah Istimewa Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Utara.

Untuk penghitungan suara di luar negeri sudah mencapai 87,9 persen dengan perolehan pasangan nomor urut 01 tercatat 419.694 suara dan pasangan nomor urut 02 tercatat 179.263 suara.

Dalam pernyataan resmi sebagai disclaimer di Situng, KPU menekankan bahwa data entri yang ditampilkan pada Menu Hitung Suara adalah data yang disalin apa adanya atau sesuai dengan angka yang tertulis pada Salinan Formulir C1 yang diterima KPU kabupaten atau kota dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Apabila terdapat kekeliruan pengisian data pada Formulir C1, dapat dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan. Sedangkan, apabila terdapat perbedaan data antara entri di Situng dan Salinan Formulir C1, akan dilakukan koreksi sesuai data yang tertulis di Salinan Formulir C1.

Selain itu, data yang ditampilkan di Situng bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement