Jumat 10 May 2019 21:32 WIB

Setelah Jaksa Sebut Menpora Ikut Serta Bermufakat Jahat

Pimpinan KPK menunggu laporan lengkap jaksa terkait kasus yang menyeret Menpora.

Rep: Antara, Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Imam Nahrawi menjadi Saksi. Menpora Imam Nahrawi memasuki ruang sidang untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan suap dana hibah KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/4/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Menpora Imam Nahrawi telah memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Senin (29/4) untuk terdakwa Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy. Dalam sidang itu, Imam sempat dicecar oleh majelis hakim terkait asisten pribadinya, Miftahul Umum yang adalah mantan sopirnya selama di Jawa Timur. Imam membantah mengetahui terkait fee atau uang yang diterima Miftahul.

"Ulum itu awalnya sopirnya Khoirudin tapi karena saya ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB, jadi saya suka dipinjamkan," kata Imam.

"Jadi Ulum ini tangan kanan saudara ya? Jadi aspri orang kepercayaan? Lantas tanggung jawab Ulum ke siapa?" tanya ketua majelis hakim Rustiono.

"Langsung ke saya," jawab Imam.

"Saksi sebelumnya mengatakan uang Rp 3 miliar pernah diterima saudara Ulum, walau Ulum membantahnya tapi saksi mengatakan sudah menyerahkan lewat suruhan Ulum bernama Arif yaitu protokol saudara, saya tanya Rp 3 miliar ke mana? Ternyata belum disita bukan diberikan ke saudara?" tanya hakim Rustiono.

"Tidak," jawab Imam.

"Mendengar Ulum dapat Rp 3 miliar bagaimana perasaan saudara?" tanya hakim Rusitono.

"Saya tidak tahu, saya tidak percaya," jawab Imam.

"Kok tidak kaget? Biasa-biasa saja padahal sopirnya dapat Rp 3 miliar kok tidak kaget. Kalau saya sudah lompat karena sampai pensiun juga tidak dapat Rp 3 miliar, " tanya hakim Rustiono.

"Saya juga kaget tapi saya tidak tahu," jawab Imam.

"Sekarang Ulum masih aktif?" tanya hakim Rusitono.

"Tidak aktif tapi masih di kantor," jawab Imam.

"Sampai sekarang Rp 3 miliar tidak diketahui sedangkan Ulum sendiri bertanggung jawab ke saudara ?" tanya hakim Rustiono.

"Itu hanya urusan tugas-tugas yang mulia," jawab Imam.

"Saksi lain juga mengatakan Ulum ditakuti, Mulyana saja takut sama Ulum, lebih takut dari kata-kata Ulum karena Ulum kepanjangan tangan saudara tahu?" tanya hakim Rustiono.

"Tidak tahu," jawab Imam.

"Pernah mendengar setiap proposal yang diajukan KONI selalu ada dana permintaan Kemenpora sebagai fee? Saudara sudah disumpah dan sumpah lebih berat dari apa pun," cecar hakim Rustiono.

"Betul, saya tidak pernah mendengar dan Ulum tidak pernah cerita," jawab Imam.

Respons KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang hari ini mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan dari Jaksa KPK ihwal  status hukum Menpora Imam Nahrawi. "Nanti jaksa penuntut akan laporkan seperti apa itu akan dikembangkan. Kita tunggu saja," kata Saut saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/5).

Namun, Saut enggan menjelaskan sejauh mana bukti-bukti yang dimiliki KPK terhadap Imam Nahrawi. Ia meminta agar bersabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

"Tunggu nanti setelah putusan, Jaksa akan lapor," kata Saut.

Ia pun memastikan setiap fakta dalam persidangan akan menjadi bukti tambahan penyidik untuk mengembangkan perkara. "Itu pasti," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement