Jumat 10 May 2019 20:27 WIB

Khofifah Sambut Baik Aturan Pengelolaan Keuangan Daerah

PP Pengelolaan Keuangan Daerah Diharap Beri Preferensi Bantuan Keuangan

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
Foto: Antara/Moch Asim
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berharap, Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bisa memberikan preferensi bantuan keuangan antar daerah. Regulasi tersebut dinilai cukup penting, karena banyak kabupaten/ kota yang memiliki kemampuan alokasi anggaran untuk melaksanakan kegiatan.

“Pelaksanaan bantuan keuangan antar daerah sangat dimungkinkan dengan adanya PP No. 12 Tahun 2019. Tapi kami tidak boleh menafsirkan sendiri, karenanya referensi dari Kemendagri kami perlukan,” kata Khofifah pada acara Asistensi dan Pembinaan Pengelolaan Penyelenggaraan Otonomi Daerah bersama Kementerian Dalam Negeri, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (10/5).

Khofifah menjelaskan, salah satu yang membutuhkan kejelasan regulasi yaitu tentang bantuan keuangan daerah untuk SMA/ SMK. Harapannya, setelah kewenangannya berada di provinsi, jangan sampai kualitas ataupun kuantitasnya turun (downgrade).

“Banyak kabupaten/ kota di Jatim yang sudah menyiapkan alokasi anggaran khusus untuk penguatan kualitas dan kuantitas SMA/SMK. Ini juga untuk mempertahankan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di beberapa daerah di Jatim yang sudah tinggi," ujar Khofifah.

Menurutnya, keberadaan PP nomor 12 Tahun 2019 merupakan ruang untuk mendapatkan kejelasan soal bantuan keuangan, apakah bisa dilakukan secara langsung atau sebaliknya. Dengan demikian, setiap kepala daerah bersama DPRD akan memiliki kesamaan pemahaman, sehingga tidak terjadi beda penafsiran. Begitu pun dengan BPK maupun KPK.

“Kami harap ada referensi tertulis yang secara administratif bisa menjadi acuan bersama. Dan jika memungkinkan dalam waktu dekat perlu kita lakukan koordinasi ulang bersama daerah di Jatim,” kata Khofifah.

Plt. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik mengatakan, terkait kewenangan pusat dan daerah yang menyebabkan pelayanan publik tidak bisa dilakukan, perlu difasilitasi lewat Peraturan Daerah (Perda). Khususnya yang bersifat mendesak dan tidak bisa ditampung dengan dana tak terduga.

“Hal mendesak ini maksudnya apabila tidak segera ditangani maka akan mengakibatkan kerugian pada masyarakat dan pelayanan publik. Pembuatan perda itu harus dirumuskan, direkonstruksi secara jelas terlebih dulu sesuai Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)" kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement