REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang Safriansyah mengimbau masyarakat untuk tidak membeli obat-obatan secara online. Ia mengingatkan, informasi produk obat akan sulit diakses jika mendapatkannya dari toko daring.
"Masyarakat kan tidak tahu produk yang dijual itu palsu atau ilegal," ujarnya.
Untuk itu, masyarakat disarankan untuk mendapatkan obat dari sarana apotek resmi. Hal tersebut merupakan salah satu upaya kontrol terhadap penjualan obat, khususnya yang terbatas peredarannya.
Penjualan obat secara online, menurut Safriansyah, sering disalahgunakan, khususnya oleh orang-orang yang kesulitan memperoleh obat di sarana resmi farmasi. Ia menilai, banyak penjual obat-obatan tanpa izin edar menawarkan secara ilegal karena sanksi hukum yang lebih ringan di banding tindak pidana narkotika.
Saat ini, BBPOM sedang menyusun regulasi berkaitan dengan penjualan obat secara online. Oleh karena itu, Safriansyah meminta para pelaku usaha untuk menjalankan usahanya secara benar.