REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan sementara pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil Pemilu 2019 tingkat nasional yang digelar di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/5). Skors tersebut dilakukan usai Wakil Ketua Bapilu Partai Demokrat menyampaikan kritik atas pembacaan hasil pileg DPR RI untuk Provinsi Bali.
Pada Jumat sore, pembacaan hasil pemilu untuk perolehan suara paslon capres-cawapres di Bali sudah selesai dibacakan. Setelahnya, Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, membacakan hasil perolehan suara pileg DPR RI.
Tiba-tiba, Andi Nurpati meminta waktu untuk bertanya kepada KPU RI. "Saya igin bertanya, ini kan memindahkan ke form DB1 dari DC1, nah yang dibacakan kok sama dengan pada saat rekapitulasi pleno tingkat provinsi?" ujar Andi.
Dirinya bermaksud mengkritisi pelaksanaan pembacaan hasil pileg yang dibacakan per kabupaten. Padahal, semestinya dibaca per daerah pemilihan (dapil).
"Mengapa dibacakan itu per kabupaten/kota? Kan kita rekapitulasi tingkat nasional, harusnya di pleno ini hasil total dapil. Jadi apa yang disampaikan (KPU provinsi Bali) betul, tapi formulirnya tidak mendukung. Formulir ini perlu direvisi sehingga di situ langsung dapil, jadi tidak dibacakan lagi kabupaten/kotanya. Kalau seperti ini lagi sama dengan rekapitulasi provinsi lagi, " tegas Andi.
Atas pertanyaan tersebut, Komisioner KPU memberikan tanggapan. Dia membenarkan semestinya rekapitulasi hasil pileg DPR RI secara nasional dibacakan per dapil.
Hasyim lalu memutuskan untuk menghentikan sementara rapat tersebut. "Yang kita lakukan di sini adalah rekapitulasi nasional per dapil. Kalau ada 80 dapil ya kita bacakan 80 dapil. Oleh karena belum terisi, nanti kita skorsing dulu, diisi, baru nanti yg dibacakan dimasukkan ke bagian ujung sudah per dapil," jelas Hasyim.
Rapat akhrinya dihentikan sementara pada pukul 15.05 WIB. Skorsing dilakukan sekitar satu jam lebih hingga rapat dibuka kembali pukul 16.15 WIB.