Jumat 10 May 2019 15:13 WIB

KPK Minta Penjelasan Soal Swastanisasi Air di DKI Jakarta

Swastanisasi air menjadi perhatian KPK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Logo KPK
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Logo KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat pada Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan tentang klarifikasi terkait kebijakan swastanisasi air minum di Provinsi DKI Jakarta.

"Kami perlu meminta penjelasan Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum karena KPK sedang mencermati sejumlah aspek dalam pengelolaan air minum di DKI ini dan terdapat resiko klausul perjanjian kerjasama yang tidak berpihak pada kepentingan Pemerintah Provinsi DKI dan masyarakat pada umumnya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Jumat (10/5).

Baca Juga

Febri menuturkan, hal tersebut menjadi perhatian KPK karena selain objeknya terkait dengan kebutuhan dasar masyarakat luas, terdapat resiko-resiko penyimpangan jika sejumlah persoalan yang telah dibahas di persidangan mulai di tingkat PN hingga Mahkamah Agung tidak menjadi perhatian Pemprov DKI.

Sehingga, pada Jumat (10/5) siang Direktorat Pengaduan Masyarakat meminta penjelasan Tim Tata Kelola untuk meminta penjelasan mengenai rencana Pemprov DKI terkait dengan berakhirnya kontrak tahun 2023 dengan Palyja dan Aetra. Pertemuan dilakukan Jumat siang ini di gedung KPK yang akan dihadiri oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat bersama Direktorat Litbang KPK

"Salah satu yang menjadi perhatian KPK adalah perkembangan perkara swastanisasi air Provinsi DKI Jarta sejak Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung," terang Febri.

Sebagaimana berkembang dalam proses peradilan tersebut, terdapat risiko kerugian terkait perjanjian kerja sama antara PAM Jaya, Aetra, dan Palyja yaitu sekitar Rp 1,2 triliun. Meskipun MA telah memutus PK dalam perkara ini, namun sejumlah temuan substansial perlu tetap diperhatikan agar tidak merugikan kepentingan Pemprov DKI dan masyarakat secara luas.

"Kami berharap proses yang sedang berjalan di Pemprov DKI benar-benar dilakukan secara akuntabel, menerapkan prinsip-prinsip Integritas dan meletakkan kepentingan masyarakat sebagai alat ukur utama dalam mengambil kebijakan. Hal ini penting dilakukan agar meminimalisir risiko terjadinya korupsi di masa mendatang," tuntasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement