REPUBLIKA.CO.ID, SAMBAS -- Kepolisian Resor Sambas Kalimantan Barat mengamankan gula pasir ilegal atau tanpa dokumen yang sah dari Malaysia. Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno mengatakan pihaknya mengamankan dua unit kendaraan di tempat yang berbeda karena membawa gula dari Malaysia tanpa dokumen yang sah.
"Dua unit kendaraan masing-masing pick up dan minibus yang kedapatan membawa gula asal Malaysia," ujar Prayitno pada Jumat (10/5). Ia menjelaskan pick up membawa 30 karung gula pasir dengan kemasan 50 kilogram per karung. Sedangkan minibus membawa 33 karung gula pasir dengan kemasan yang sama yakni 50 kilogram per karung.
Menurut dia, dari penangkapan ini diamankan dua pelaku berinisial BH warga Kecamatan Galing dan AL warga Kecamatan Tebas. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada kepolisian.
"Petugas mendapat informasi dari masyarakat ada mobil pick up warna abu-abu metalik dengan Nomor Polisi KB-8672-PA mengangkut barang-barang yang diduga berasal dari negara Malaysia tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah," terang Paryitno.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Pada pukul 08.30 WIB petugas menemukan mobil tersebut sedang melintas dari arah Sajingan menuju ke Galing.
Saat diberhentikan polisi, di dalam pick up terdapat sopir dan satu penumpang berinisial BH. Ketika diperiksa, ditemukan gula pasir putih yang bertuliskan CSR C1 Gula Tebu Bertapis sejumlah 30 karung. Tiap karung berisi kurang lebih 50 kilogram gula yang berasal dari Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
BH berikut barang bukti langsung dibawa ke Polres Sambas untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka AL, kata Kasat Reskrim, juga kedapatan membawa gula dari Sajingan menuju Sambas. "Gula yang dibawa berasal dari Jagoi untuk dibawa ke Sambas. Atas perbuatan tersangka, kedua pelaku terancam undang-undang perlindungan konsumen," katanya.