Jumat 10 May 2019 07:40 WIB

Status Tersangka Makar untuk Eggi Sudjana

Polisi mengatakan people power akan ditunggangi kelompok terorisme.

Eggi Sudjana.
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Eggi Sudjana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar. Bahkan, polisi telah melayangkan surat panggilan perdana kepada anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka pada pekan depan.

"Iya, betul (Eggi tersangka), besok Senin (13/5) dipanggil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi Republika, Kamis (9/5).

Eggi dilaporkan oleh relawan Jokowi-Ma'ruf Center pada 19 April 2019 di Bareskrim Polri. Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan melalui rekaman video terkait ajakan people power.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dan atau menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan.

 

Hal itu tertuang dalam Pasal 107 KU HP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Eggi menilai, polisi telah melanggar dan tidak netral terkait penetapan tersangka makar terhadap dirinya. Dia menganggap kepolisian tidak mengindahkan tahapan-tahapan. Dia mengatakan, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka pelaku makar tidaklah sembarangan.

"Kalau tuduhannya makar maka tidak perlu namanya laporan polisi. Kalau saya betul-betul makar mestinya langsung ditangkap, namanya makar," kata Eggi yang juga seorang pengacara ini.

Menurut dia, ada tiga kategori makar, yakni makar terhadap keselamatan presiden dan wakil terdapat dalam Pasal 104 KUHP, makar terhadap sebagian wilayah Indonesia dalam Pasal 106 KU HP. Kemudian makar terhadap pemerintah yang sah dalam Pasal 107 KUHP. Eggi merasa tidak melakukan salah satu di antaranya.

Juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, mengaku prihatin atas penetapan tersangka terhadap Eggi Sudjana. Dia mendoakan Eggi tetap tabah dalam menghadapi kasusnya. Andre juga berharap Eggi bisa kooperatif dalam pemeriksaan.

"Kami harap juga Bang Eggi kooperatif bahwa dari awal Bang Eggi tidak ada maksud people power, makar atau gulingkan pemerintah, jelaskan ke polisi sehingga biar terang benderang," ujar dia.

Anggota Dewan Kehormatan PAN Drajad Wibowo menegaskan, PAN akan memberikan bantuan hukum kepada Eggi terkait perkara ini. "PAN tentu akan memberikan bantuan hukum yang dibutuhkan," kata Drajad.

photo
Tim Densus 88 Mabes Polri berjaga saat penggeledahan barang bukti milik terduga pelaku teroris, di sebuah kios aksesoris ponsel, Jalan KH Mochtar Tabrani, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (8/5/2019).

Ditunggangi JAD

Kepala Biro Penerangan masyarakat Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, kelompok garis keras Jamaah Ansharut Daulah (JAD) menunggu momentum untuk melaksanakan aksi terorisme. Mabes Polri menganalisis, ancaman people power yang disuarakan pendukung dan relawan politik akan ditunggangi kelompok terorisme di dalam negeri.

Momen tersebut, kata Dedi, bebarengan dengan aksi massa penolakan hasil Pemilu 2019 oleh salah satu kontestan Pilpres 2019. Menjelang tanggal penentuan hasil pemilu ini, akan ada banyak aksi massa yang mereka manfaatkan. "Ini merupakan suatu momentum kelompok terorisme untuk melakukan serangan," kata Dedi.

Penentuan hasil Pemilu 2019 akan mencapai puncaknya pada 22-24 Mei mendatang. Menuju hari penentuan tersebut, sejumlah tokoh dan simpatisan politik salah satu pasangan capres/cawapres menyerukan people power. Seruan itu sebagai bentuk penolakan hasil pesta demokrasi yang dianggap curang.

Dedi menerangkan, selama ini JAD dianggap sebagai kelompok ekstrem di dalam negeri yang paling berbahaya. Anggota dan simpatisan kelompok tersebut terkonsentrasi di banyak tempat di Indonesia.

Kelompok tersebut mulai bekerja sama dengan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) di Sulawesi Tengah (Sulteng). MIT pernah dipimpin Imam Santoso dan sudah dinyatakan tewas. JAD dipimpin Maman Abdurrahman yang kini menunggu eksekusi mati.

"Mereka (JAD) menginginkan chaos. Kalau bisa merembet ke mana-ma na. Karena dengan chaos, anggota-anggota JAD di tempat lain akan bangkit ikut melakukan aksi terorisme," ujar Dedi.

Perwira bintang satu itu mengatakan, kerusuhan yang diinginkan JAD dari aksi terorisme yang mereka lakukan tak lain untuk membuat Indonesia seperti situasi di Suriah, Irak, ataupun Malawi. "Konsep mereka seperti itu," ujar Dedi.

Pada Rabu (8/5) pengejaran kelompok JAD oleh Densus 88 kembali terjadi di Bekasi. Dua orang ditangkap hidup. Me reka yang ditangkap, kata Dedi, sudah melakukan uji coba bom berdaya ledak tinggi. "Salah satu yang ditangkap itu amir (pemimpin) JAD di Bekasi," ujar Dedi.

Uji coba bom yang dilakukan kelompok JAD Bekasi, kata dia, berupa bom remote control atau bom yang dapat meledak dengan kendali jarak jauh lewat telepon genggam. Sedangkan, satu yang ditangkap lainnya merupakan pemuda berusia 18 tahun. "Kita sangat menyayangkan banyak anak-anak muda belasan tahun, yang kini terpapar paham-paham radikal seperti ini," ujar dia. (mabruroh/ali mansur/febrianto adi saputro/bambang noroyonoed: mas alamil)

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement