Kamis 09 May 2019 21:54 WIB

DPR akan Bentuk Pansus Pemindahan Ibu Kota

Pansus ini akan membahas undang-undang tentang Ibu Kota.

Zainuddin Amali
Foto: Republika/ Wihdan
Zainuddin Amali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali mengatakan DPR akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait pemindahan ibu kota negara. Pansus ini akan membahas undang-undang tentang Ibu Kota.

"Ya pasti (membuat pansus)," kata Amali di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/5).

Baca Juga

Dia mengatakan, Komisi II DPR akan mengkaji secara keseluruhan terkait UU Ibu Kota karena sudah ada UU nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Namun, menurut Amali, untuk urusan pengkajian pemindahan tersebut mulai dari tempat hingga anggaran diserahkan kepada pemerintah.

"Kita serahkan pada pemerintah karena menyangkut teknis, teknisnya mereka yang akan putuskan. Kita terserah bagaimana kajian pemerintah disampaikan pada DPR, ini kan baru wacana-wacana, ada di sekitar Jakarta, Jawa, luar jawa," ujarnya.

Dia mengatakan kalau pemerintah sudah melakukan perencanaan terkait pemindahan ibu kota, pasti sudah ada perhitungannya. Pemindahan ibu kota juga tidak dalam satu tahun anggaran, melainkan dalam anggaran berkelanjutan atau multiyears.

Amali menilai pemerintah sudah melakukan pengkajian dan apabila pemerintah sudah menghitungnya maka dirinya yakin pemindahan ibukota bisa dilakukan.

Sebelumnya, Jokowi mengatakan ada tiga kandidat wilayah yang bakal menjadi lokasi pemindahan ibu kota, yakni Pulau Sumatra, Pulau Sulawesi dan Pulau Kalimantan. Tiga kandidat wilayah itu merupakan kelanjutan dari Rapat Terbatas (Ratas) membahas tindak lanjut rencana pemindahan ibu kota di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/4).

photo
Presiden Joko Widodo. (ANTARA)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement