REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bendahara Umum (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indoensia (KONI) Johny E Awuy dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, Kamis (9/5). Johny dinilai terbukti menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana.
"Menyatakan terdakwa Johny E Awuy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun serta pidana denda sejumlah Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ronald Worotikan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan alternatif pertama pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dalam perkara ini Johny bersama-sama Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Ending Fuad Hamidy dinilai terbukti menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dengan satu unit mobil Fortuner, uang Rp400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 (sekira Rp 900 juta).
Tujuan pemberian hadiah tersebut adalah agar Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada 2019. Pemberian pertama adalah terkait proposal hibah tugas pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multi event Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ketiga pada 2018 dengan usulan dana dari KONI sebesar Rp 51,529 miliar yang diajukan Tono Suratman selaku Ketua Umum KONI Pusat.
Untuk mempercepat proses pencairan dana hibah tersebut, Mulyana meminta dibelikan mobil kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Kemenpora Supriyono. Supriyono lalu menyampaikan hal itu kepada Ending.
Setelah dilakukan penelitian oleh tim verifikasi, Chandra Bhakti selaku PPK Menyetujui dana hibah yang diberikan kepada KONI Pusat sejumlah Rp 30 miliar dan dituangkan dalam perjanjian kerja sama pada 24 Mei 2018. Setelah berkoordinasi dengan staf pribadi Menpora Imam Nahrowi yaitu Miftahul Ulum, disepakati commitment fee untuk Kemenpora sebesar 15-19 persen dari total nilai bantuan dana hibah.
Setelah pemberian itu, pada 8 November 2018 dilakukan pencairan dana tahap II pada 8 November 2018 sebesar 30 persen atau sejumlah Rp 9 miliar. Pemberian kedua adalah terkait proposal dukungan KONI dalam pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 dengan usulan sejumlah Rp 27,506 miliar, namun yang disetujui adalah Rp 17,971 miliar.
"Untuk memperlancar proses persetujuan itu, Mulyana meminta handphone kepada Ending Fuadh Hamidy yang disampaikan oleh Mulyana melalui Atam selaku supir Ending. Selanjutnya Ending meminta Johny Auwy menyerahkan uang sejumlah Rp 100 juta dan satu handphone Samsung Galaxy Note 0 sesuai permintaan Mulyana," ungkap jaksa Ronald.
Atas tuntutan tersebut, Johny akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada Senin (13/5) sedangkan putusan akan dijatuhkan pada Senin (20/5). Terkait perkara ini, Ending Fuad Hamidy dituntut 4 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.