Kamis 09 May 2019 12:51 WIB

KPK Panggil Dirut PJBI untuk Sofyan Basir

Direktur Keuangan PT PJBI, Amir Faisal diperiksa untuk tersangka Sofyan Basir

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Direktur Keuangan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) Amir Faisal berjalan menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (26/11/2018).
Foto: Antara/Reno Esnir
Direktur Keuangan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) Amir Faisal berjalan menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (26/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PT PJBI) Amir Faisal. Kali ini ia dimintai keterangan untuk tersangka Dirut nonaktif PLN Sofyan Basir, tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SFB," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Kamis (9/5).

Selain Amir, penyidik juga memeriksa Anggota DPR Fraksi Golkar periode 2014-2019, Hawafie Saleh dan Dorektur PT One Connect Indonesia (OCI) Herwin Tanuwidjaja. Keduanya juga akan dimintai keterangan untuk Sofyan Basir.

Dalam kasus ini, Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari  jatah Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan Mantan Sekertaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

 

Bukti-bukti keterlibatan Sofyan dalam kasus ini dikumpulkan penyidik dari proses penyidikan hingga persidangan tiga tersangka sebelumnya yakni Eni, Idrus dan bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.

Sofyan diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR-Rl dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1.

Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagalmana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penetapan tersangka Sofyan merupakan pengembangan dari penyidikan tiga tersangka sebelumnya yakni Eni, Johannes dan Idrus Marham. Ketiganya telah divonis, Eni dihukum enam tahun penjara, Kotjo 4,5 tahun pidana penjara dan Idrus Marham 3 tahun pidana penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement