Kamis 09 May 2019 06:31 WIB

Tidak Ada Alasan Situng Dihentikan

Situng bukanlah sebagai hasil resmi, tapi hanya untuk panduan dan asas keterbukaan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Relawan mengentri data dan pindai form C1 hitung cepat berbasis aplikasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) Pemilu tahun 2019 KPU Se-Provinsi DKI Jakarta, Sabtu, (20/4).
Foto: Republika/Prayogi
Relawan mengentri data dan pindai form C1 hitung cepat berbasis aplikasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) Pemilu tahun 2019 KPU Se-Provinsi DKI Jakarta, Sabtu, (20/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite I DPD RI Tinjau langsung Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan membuktikan bahwa tidak ada upaya KPU secara sengaja menguntungkan pihak-pihak tertentu. Jika ada kesalahan input data, persentasenya tidak lebih dari 0,05 persen.

“Setelah melihat sendiri kami diyakinkan bahwa Situng KPU zero persen digunakan untuk keuntungan pihak tertentu," ujar Ketua Komite I DPD RI, Benny Rhamdani, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/5).

Baca Juga

Justru, menurut Benny pihak-pihak yang meminta menutup Situng akan membahayakan demokrasi. Karena menghilangkan hal kontrol publik terhadap informasi perhitungan suara. Apalagi Situng bukanlah sebagai hasil resmi, tapi hanya untuk panduan dan asas keterbukaan. "Hasil resmi tetap menunggu sampai tahapan hitung manual selesai,” kata Benny.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan mekanisme rekapitulasi yang menjadi dasar adalah yang manual. Hal tersebut harus dipahami oleh publik. Dalam mengawal dari awal pelaksanaan hingga rekapitulasi diawasi Bawaslu mulai dari TPS sampai ke tingkat pusat.

“Bawaslu saat ini sedang melakukan sidang untuk memutuskan setiap laporan yang masuk ke kami, tapi yang namanya sistem itu harus berjalan, tidak bisa jika hanya ada temuan laporan digunakan untuk menghentikan sistem perhitungan yang dilakukan oleh KPU,” tutur Abhan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement