Rabu 08 May 2019 19:11 WIB

Empat WNA Asal Cina di Tasikmalaya Dideportasi

Empat WNA asal Cina itu dideportasi karena tak memiliki dokumen keimigrasian

Rep: Bayu Adji P./ Red: Christiyaningsih
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya memeriksa dokumen empat WNA asal Cina, Rabu (8/5). Empat WNA itu akan dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (9/5).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya memeriksa dokumen empat WNA asal Cina, Rabu (8/5). Empat WNA itu akan dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Sebanyak empat warga negara asing (WNA) asal Cina yang ditahan Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya akan segera dideportasi ke negara asalnya. Empat WNA itu dideportasi lantaran tak memiliki dokumen keimigrasian berupa paspor dan visa kunjungan.

Kepala Sub Seksi Pengawasan Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya, Sarial, mengatakan empat WNA Cina itu dikanakan Pasal 71 B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dideportasi, empat WNA yang masing-masing berinisial YS, ZX, LY, dan SM dicekal untuk masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga

Sarial menambahkan para WNA itu akan dipulangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis (9/5) pukul 21.00 WIB. "Insya Allah malam nanti kita berangkatkan menuju Soekarno-Hatta dan pesawatnya berangkat besok jam 9 malam," kata dia, Rabu (8/5).

Sarial menjelaskan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Cina di Indonesia terkait penangkapan empat warga negaranya itu. Menurut dia, Pemerintah Cina melalui Kedubesnya mengakui kesalahan empat warganya itu. "Setelah kita ceritakan kronologi kejadian, mereka (Kedubes Cina) memahami dan memgakuinya," kata dia.

Sebelumnya, empat WNA asal Cina diamankan oleh petugas Polsek Karangnunggal di sebuah rumah warga di Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (25/4). Empat WNA itu diduga ingin menikahi perempuan Indonesia di rumah tersebut.

Sarial mengakui, pihaknya memang menerima laporan adanya dugaan para WNA hendak menikahi perempuan di kampung itu. Namun ia menegaskan penangkapan WNA itu bukan didasari rencana menikahi perempuan Indonesia melainkan karena yang bersangkutan tak mengantongi dokumen keimigrasian.

Sebelumnya, Kapolsek Karangnunggal Kompol Jefry mengatakan empat WNA asal Cina sedang bertamu di salah satu rumah warga. Penangkapan itu berawal dari adanya laporan warga yang menaruh curiga dengan kehadiran mereka.

Jefry menuturkan keempat WNA itu berencana menikahi dengan empat gadis Karangnunggal yang masih berusia di bawah 20 tahun. Mereka bahkan akan dinikahkan di rumah tersebut.

"Awalnya dari laporan warga. Kami langsung mendatangi lokasi yang dimaksud dan didapati ada empat orang warga asing yang tidak mampu berkomunikasi dengan baik serta tidak dapat menunjukkan identitas," kata dia.

Menurut dia, keempat WNA tersebut berkenalan dengan gadis-gadis Karangnunggal melalui seorang perantara. Mereka membawa misi menikahi gadis-gadis tersebut dengan tujuan mendapat hadiah dari negaranya.

"Untuk dapat menikahi keempat gadis tersebut, mereka mengaku telah masuk Islam sebulan lalu di Kecamatan Bantarkalong. Kita tidak mengusut hal-hal lain termasuk rencana untuk menikah tetapi yang kita fokus soal identitas," kata dia.

Jefry mengimbau kepada warga untuk tak mudah tergiur dengan tawaran menikah WNA tanpa alasan yang jelas. Ia mengatakan bukan tidak mungkin para WNA itu memiliki tujuan tertentu.

Berdasarkan penelusuran Republika, keluarga perempuan yang hendak dinikahi WNA itu dijanjikan uang sebesar Rp 30 juta untuk mahar. Setelah menikah, keluarga perempuan akan mendapat uang bulanan sebesar Rp 2 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement