REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, Rabu (8/5). Gamawan bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek KTP-el yang menjerat politikus Partai Golkar, Markus Nari.
"Yang bersangkutan (Gamawan Fauzi) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juuru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Rabu (8/5).
Gamawan Fauzi berulang kali diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan maupun persidangan kasus korupsi KTP-el. Bahkan, dalam putusan terhadap mantan Ketua DPR sekaligus mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, Gamawan disebut sebagai salah satu pihak yang turut diperkaya dari perkara ini.
Gamawan disebut menerima Rp 50 juta, satu unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Brawijaya III melalui adiknya Azmin Aulia. Dalam persidangan, Azmin menunjukkan bukti adanya transaksi jual-belinya dengan Direktur PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
Gamawan Fauzi diduga menerima fee 5 persen dari PT Sandipala Artha Putra melalui adiknya Asmin Aulia dalam rangka memenangkan Konsorsium PNRI. Pemberian fee kepada Gamawan merupakan hasil pertemuan dari Anang Sugiana, Dirut PT Quadra Solution, Andi Agustinus, Paulus Tannos selaku Direktur PT Sandipala Arthaputra, Johannes Marliem, Direktur Biomorf Lone LLC serta Isnu Edhi Wijaya Dirut PNRI.
Selain Gamawan, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen DPR RI Indra Iskandar. Sama seperti Gamawan, Indra juga diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas Markus Nari.
Sebelumnya, Febri menjelaskan kasus yang menjerat Markus Nari berbeda tahun anggaran dengan tersangka-tersangka proyek KTP-el lainnya seperti Irman, Sugiarto, Andi Narogong, Setya Novanto, Anang Sugiana, Made Oka Masagung, dan Irvanto Hendra Pambudi. Mereka terjerat kasus KTP-el tahun anggaran 2011-2013. Sementara Markus Nari terkait perubahan anggaran KTP-el tahun 2011-2013.
Selain itu, Markus Nari juga dijerat KPK terkait perara merintangi proses penyidikan KTP-el. "Nanti kemungkinan berkasnya (dakwaanya) itu bakal digabungkan," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.
Hanya Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek KTP-el secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda.