Rabu 08 May 2019 09:46 WIB

Mendagri: Evaluasi Pemilu Dikonsultasikan ke MK

t evaluasi akan dilaksanakan bersama dengan Bawaslu, DKPP, Polri, TNI, DPR RI.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Mendagri Tjahjo Kumolo
Foto: Puspen Kemendagri
Mendagri Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan penyelenggaraan Pemilu 2019 yang dilakukan serentak akan dievaluasi. Hal itu disampaikan Tjahjo dalam rapat kerja bersama DPD RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/5).

“Evaluasi mungkin nanti akan dipersiapkan Pemerintah sekaligus menyusun kebijakan evaluasi yang nanti dibahas bersama KPU setelah menyelesaikan 15 tahap pascatahapan pemungutan suara," katanya dalam keterangan resmi.

Baca Juga

Tjahjo menyebut evaluasi akan dilaksanakan bersama dengan Bawaslu, DKPP, Polri, TNI, DPR RI.  Termasuk dengan anggota DPD RI yang terpilih. Materi evaluasi juga bakal merambah Undang-Undang Pemilu-nya.

Selain itu, sistem Pemilu yang serentak akan kembali dikaji dengan konsultasi lebih lanjut dengan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu guna menentukan kesesuaian dengan tafsir MK.

“Bahwa pelaksanaan pemilu serentak itu tidak disebutkan serentaknya itu tanggal, hari, jam tahun yang sama, apakah keserentakan dalam minggu yang sama, apakah boleh dalam hari yang berbeda atau bulan yang berbeda. Saya kira nanti akan perlu ada konsultasi dengan MK mengenai keserentakan itu,” ujar Tjahjo.

Selain itu, sistem pemilihan anggota legislatif untuk pemilihan legislatif 2019 dengan sistem proporsional terbuka juga akan dievaluasi. Pasalnya, sistem proporsional terbuka memiliki konsekuensi terjadi persaingan yang kurang sehat (politik destruktif) antar caleg dalam satu partai. Sistem ini juga memperbolehkan masyarakat untuk mencoblos orang, mencoblos gambar dan yang terpilih adalah ia yang memiliki suara terbanyak.

“Sistem proporsional terbuka akan juga dievaluasi karena sistemnya yang rumit. Padahal Sistem proporsional daftar tertutup pernah diusulkan Pemerintah dalam pembahasan Undang-Undang Pemilu,” ucap Tjahjo.

Jumlah TPS dan jumlah pemilih dalam satu TPS juga tak luput dari perhatian. Hal ini melihat waktu yang diperlukan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya serta waktu yang dibutuhkan untuk melakukan rekapitulasi penghitungan surat suara.

“Pembahasan evaluasi secara menyeluruh dan komprehensif akan dilakukan. Jumlah TPS ditambah hampir dua kali lipat, dan jumlah pemilih tiap TPS sudah dikurangi yang semula 500 menjadi maksimal 300 orang, hal tersebut sesuai hasil simulasi dan permintaan KPU. Nanti akan dikaji lebih lanjut lagi,” ungkap Tjahjo

Selain dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, turut hadir Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Selain itu, hadir pula perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan BIN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement