Rabu 08 May 2019 08:33 WIB

Ketua Komisi VIII Dorong RUU Kekerasan Seksual Selesai

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masih dibahas DPR-Pemerintah.

Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong.
Foto: DPR RI
Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher mengatakan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual masih dibahas oleh Panitia Kerja DPR dengan Panitia Kerja Pemerintah. Pembahasan terkait daftar inventaris masalah.

"Saat ini tinggal satu kali masa reses DPR. Saya sebagai ketua komisi mendorong agar pembahasan bisa segera selesai," kata Ali Taher saat peluncuran Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja 2018 di Jakarta, Selasa (7/5).

Baca Juga

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan dorongan masyarakat agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan sebagai undang-undang juga sangat kuat. "Kami doakan agar RUU itu bisa cepat diselesaikan dan disahkan," ujarnya.

Menurut Ali, perempuan dan anak adalah manusia mulia bagi bangsa Indonesia, tetapi sering terpinggirkan pemenuhan hak-haknya. Berbagai hasil riset menunjukkan hak-hak hukum bagi perempuan dan anak belum bisa dipenuhi secara maksimal.

"Padahal, surga ada di bawah telapak kaki ibu dan anak-anak adalah kuku-kuku surga," tuturnya.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise mengatakan daftar isian masalah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dari pemerintah disusun oleh lintas kementerian. "Saya berharap dalam waktu dekat pemerintah bisa segera menindaklanjuti. Kebetulan dalam waktu dekat akan ada rapat antarkementerian untuk membahas pertemuan dengan DPR," jelasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement