Rabu 08 May 2019 01:00 WIB

ICW Tagih Janji Pemerintah Pecat PNS Koruptor

ICW menagih janji Kemendagri soal pemecatan PNS koruptor

Rep: Shelbi Asrianti/ Red: Hasanul Rizqa
Koruptor dari kalangan PNS (ilustrasi).
Foto: Dok Republika
Koruptor dari kalangan PNS (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk menuntaskan janji memecat pegawai negeri sipil (PNS) yang terpidana korupsi.

Untuk diketahui, pemecatan PNS yang terpidana korupsi semestinya tuntas pada Desember 2018 lalu. Dengan berbagai kendala, batas akhir pemecatan diperpanjang hingga April 2019. Namun, hingga awal Mei tahun ini, proses pemecatan tak kunjung diwujudkan tuntas.

Baca Juga

"Lambatnya proses pemecatan adalah bentuk ketidakpatuhan PPK (pejabat pembina kepegawaian) terhadap peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, mereka patut diberikan sanksi," demikian kutipan pernyataan resmi ICW yang diterima Republika.co.id, Selasa (7/5).

Dalam pertemuan dengan pihak ICW pada 12 April lalu, tim Kemendagri diwakili Sekretaris Jenderal Hadi Prabowo. Hadi menuturkan waktu itu, Kementerian akan kembali membahas masalah tersebut usai Pemilu.

Namun, sebut ICW, lagi-lagi pada faktanya hingga saat ini tindakan signifikan dari Kemendagri belum tampak. Hingga akhir April 2019, terdapat 1.124 PNS terpidana korupsi yang belum dipecat.

Setidaknya, pihak PPK sudah patut dijatuhi sanksi. Menilik Surat Edaran Menteri PAN-RB no B/50/2019, PPK bisa dijatuhi sanksi administratif apabila tidak melaksanakan pemecatan hingga batas waktu 30 April 2019.

PPK di tingkat pusat antara lain menteri, kepala badan, dan instansi lain yang setara. Di tingkat daerah, PPK adalah Gubernur, Bupati, dan Walikota. ICW menyebut mereka semua terbukti melanggar peraturan yang telah ditetapkan.

Dalam pasal 373 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kemendagri berkewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Pada pasal 68, Kemendagri disebutkan berwenang untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah. Lebih lanjut, Mendagri juga diketahui sudah menandatangani surat keputusan bersama (SKB) tentang pemecatan PNS koruptor.

Kemendagri pernah menyatakan akan mengeluarkan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur pemberian sanksi bagi Sekda yang tidak memecat PNS koruptor. Kemudian, dalam catatan ICW, pada Februari lalu Kemendagri menyebut peraturan sudah rampung 70 persen.

Sayangnya, hingga sekarang peraturan itu tidak diketahui bagaimana progresnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement