REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) membuka pintu bagi partai yang memiliki niat untuk bersama membangun negara. Hal itu diungkapkan menyusul kemungkinan bergabungnya partai Demokrat ke dalam koalisi partai pengusung Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Tentu yang ingin komunikasi, ingin kerja sama dengan kami, akan kami ajak untuk sama-sama gotong royong membangun Indonesia," kata Wakil Ketua TKN Koalisi Indonesia Kerja (KIK) Abdul Kadir Karding di Jakarta, Selasa (7/5).
Kendati demikian, Karding mengaku belum mengetahui lebih lanjut peluang bergabungnya Demokrat ke dalam koalisi Jokowi. Dia juga belum mendapatkan informasi lebih jauh apakah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan bubar atau tidak usai Pilpres 2019.
Namun, ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berpendapat, akan lebih baik jika koalisi BPN tidak bubar. Dia mengatakan, akan menjadi hal yang penting bagi jalannya pemerintahan untuk memiliki kelompok partai yang beroposisi agar check and balance pemeritah dapat berjalan.
"Ini dibutuhkan tetapi di satu sisi pemerintah butuh kekuatan yang besar, di parlemen khususnya agar pemerintahan berjalan efektif dan produktif," kata Karding lagi.
Sebelumnya, Ketua Divisi Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, mengatakan koalisi parpol pendukung Prabowo Subianto-Sabdiaga Uno akan berakhir jika Joko Widodo-Ma'ruf Amin memenangi pemilu. Ia pun mengungkapkan ada kemungkinan bagi Demokrat untuk masuk dalam pemerintahan ke depannya.
Menurut Ferdinand, Demokrat memiliki kewajiban moril dalam politik mengawal pemerintahan kalau Prabowo menang. Sebaliknya, kerjasama koalisi berakhir jika Jokowi yang memenangkan Pilpres 2019.
Politikus Demokrat lainnya, Jansen Sitindaon menegaskan partai akan tetap berada dalam koalisi Indonesia Adil dan Makmur. Demokrat, dia menegaskan, tidak memiliki rencana untuk meninggalkan koalisi pengusung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno hingga pemilu selesai.
"Setelah itu, kami lihat nanti arah kebijakan Partai yang akan diputuskan oleh ketua umum dan Majelis Tinggi Partai," kata Jansen lagi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) diketahui telah menetapkan hasil Pemilu 2019 paling lama 35 hari setelah pemungutan suara pada Rabu, 17 April 2019. Dengan demikian, hasil resmi pemilu 2019 baru bisa diketahui paling lama pada 22 Mei 2019.