Selasa 07 May 2019 18:02 WIB

Moeldoko: Tim Hukum Nasional untuk Lindungi Masyarakat

Moeldoko mengatakan Tim Hukum Nasional untuk mengimbangi demokrasi yang kuat.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ratna Puspita
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menegaskan pembentukan Tim Hukum Nasional oleh Menko Polhukam Wiranto justru baik bagi demokrasi dan untuk melindungi kepentingan masyarakat. Menurut dia, langkah pemerintah ini dilakukan agar dapat menciptakan kondisi yang nyaman bagi masyarakat.

"Jangan dibalik. Justru ini sesungguhnya melindungi yang banyak. Ini sekelompok kecil orang, namun mengganggu yang lain. Banyak yang terganggu," ucapnya di gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Selasa (7/5). 

Baca Juga

Moeldoko mengatakan tim ini diperlukan sebagai instrumen hukum untuk mengimbangi demokrasi yang kuat di Indonesia. Untuk itu, ia membantah anggapan bahwa rencana pembentukan tim hukum nasional untuk menghalangi kebebasan demokrasi. 

Sebab, lanjutnya, kebebasan demokrasi tanpa konstitusi akan menimbulkan tindakan anarkis. "Tidak ada upaya pemerintah untuk menghalangi kebebasan berdemokrasi, enggak, enggak sama sekali," ujar Moeldoko. 

Ia kemudian mencontohkan kebebasan di negara Amerika di mana kebebasan yang ada juga diimbangi dengan konstitusi. "Di Amerika saja boleh menegakkan, mengibarkan bendera kebebasan. Tapi lihat itu Patung Liberty, tangan sebelah kirinya memegang konstitusi. Maknanya apa? Kebebasan tanpa diimbangi konstitusi kecenderungannya itu akan anarkis," kata Moeldoko. 

Karena itu, Moeldoko menilai pembentukan tim ini memang diperlukan. Ia menjelaskan, tim ini merupakan tim internal di Kemenko Polhukam untuk membantu mengkaji berbagai isu yang berkembang di masyarakat. 

Salah satunya yakni isu adanya seruan agar KPU mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01 pascapemilu ini. "Bahkan menurut saya bukan hanya isu. Tapi bisa juga hasutan, ajakan-ajakan yang menuju makar. Maka, memang perlu Menko Polhukam itu mendapatkan perbantuan dari ahli-ahli," ujar Moeldoko.

Keputusan untuk membentuk tim ini dilakukan setelah digelar pertemuan dengan para ahli. Dalam pertemuan tersebut disimpulkan perlunya Menko Polhukam membentuk tim internal yang dapat memberikan masukan-masukan hukum terhadap suatu isu.

"Langkah-langkah hukum itu tentunya kalau sudah ada kesimpulan dari tim itu. Maka, Menkopolhukam mendapat masukan dan siapa yang nanti akan mengambil langkah-langkah hukum. Apakah nanti dari Kejaksaan atau kepolisian dan seterusnya," jelasnya.

Menko Polhukam Wiranto berencana membentuk Tim Hukum Nasional untuk merespons tindakan, ucapan, maupun pemikiran tokoh yang mengarah ke perbuatan melawan hukum. Menurutnya, rongrongan terhadap negara maupun presiden yang masih sah tidak bisa dibiarkan.

"Kita membentuk Tim Hukum Nasional yang akan mengkaji ucapan, tindakan, pemikiran dari tokoh-tokoh tertentu, siapapun dia yang nyata-nyata melanggar dan melawan hukum," ujar Wiranto, di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (6/5).

Mantan Panglima ABRI itu menjelaskan, tim tersebut terdiri dari pakar hukum tata negara dan para profesor serta doktor dari berbagai universitas. Ia mengaku telah mengundang dan mengajak mereka bicara terkait pembentukan tim tersebut.

"Tidak bisa dibiarkan rongrongan terhadap negara yang sedang sah, bahkan cercaan, makian, terhadap presiden yang masih sah sampai nanti bulan Oktober tahun ini masih menjadi Presiden. Itu sudah ada hukumnya, ada sanksinya," tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement