Selasa 07 May 2019 17:00 WIB

Satpol PP Padang Razia Rumah Makan yang Buka Siang Hari

Ada 10 rumah makan yang buka di siang hari dan hanya melayani konsumen nonmuslim

Rep: Febrian Fachri/ Red: Esthi Maharani
Satpol PP
Satpol PP

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang merazia rumah makan yang buka pada siang hari selama bulan suci Ramadhan. Dalam razia tersebut Satpol PP Kota Padang mendapati 10 rumah makan yang buka di siang hari. Namun pihak rumah makan tersebut memang hanya melayani konsumen nonmuslim.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang Al Amin mengatakan razia ini merupakan rutinitas penegakan Perda selama bulan suci Ramadhan di kota Padang. Selain itu keberadaan rumah makan dinilai sudah mengganggu aktifitas umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa karena pedagang beroperasi di siang hari.

"Kami dapati 10 warung makan yang ditutupi dengan kelambu, semuanya ternyata rumah makan yang dikhususkan bagi non muslim,"  kata Al Amin, Selasa (7/5)..

Razia hari ini dilakukan Satpol PP Padang di seputaran Pondok. Mulai dari Jalan Hayam Wuruk, Jalan Nipah, Jalan Niaga, dan Jalan Klenteng. Untuk mencegah adanya umat Muslim yang makan di sana saat siang hari kata Al Amin, pihak Satpol PP memasangkan spanduk resmi dari Pemkot Padang di depan rumah makan tersebut dengan tulisan “hanya untuk non muslim”.

“Saya berharap kepada pemilik rumah makan agar jangan melepaskan spanduk yang kami pasang, jika sepanduk tidak ada lagi di depan rumah makan tersebut akan kita berikan tindakan tegas terhadap pemilik warung," ujar Al Amin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement