REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY terus melakukan verifikasi terhadap data petugas Pemilu 2019 yang tertimpa musibah saat bertugas. Hasil verifikasi nanti akan dikirimkan ke KPU RI.
"Kita terus verifikasi datanya terus kita kirim ke Jakarta (KPU RI). Data itu kan harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen pelengkap yang harus dipenuhi," kata Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan di Jogja Expo Center (JEC), Bantul, Selasa (7/5).
Verifikasi data dilakukan tidak hanya kepada petugas yang bertugas saat pemungutan suara. Namun, verifikasi data dilakukan sejak petugas Pemilu mulai bertugas pada Januari 2019.
"Jadi PPK yang meninggal itu sejak dia mulai bertugas di Januari dan bulan Februari dia meninggalnya. Tidak cuma waktu pemungutan, dan kita data semuanya," ujar Hamdan.
Hamdan mengatakan, hingga saat ini sudah tercatat 11 petugas yang meninggal dan 48 jatuh sakit. Petugas terdiri dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Linmas dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Kalau yang meninggal 11 petugas itu ada sembilan orang KPPS, satu Linmas dan satu PPK," kata Hamdan.
Terhadap petugas Pemilu yang tertimpa musibah, akan diberikan santunan oleh KPU RI. Nantinya, santunan dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Santunan dari pusat, dari Jakarta semua. Mekanismenya nanti pasti dari APBN, KPU RI dan diteruskan ke KPU Provinsi dan kabupaten," kata Hamdan.