Selasa 07 May 2019 14:19 WIB

BPJS Dorong Pemda Daftarkan Honorer Jadi Peserta JKN-KIS

Mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta JKN-KIS kewajiban oleh seluruh pemberi kerja.

BPJS Kesehatan.
Foto: ANTARA FOTO
BPJS Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Pekanbaru terus mendorong itikad baik pemerintah kabupaten (Pemkab) dan pemerintah kota (Pemkot) segera mendaftarkan tenaga kontrak atau honorer di lingkup kantor tersebut segera menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

"Karena menjadi Peserta JKN-KIS merupakan kewajiban bagi seluruh warga Indonesia dan mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta JKN-KIS juga kewajiban oleh seluruh pemberi kerja, termasuk pekerja honorer atau Pekerja Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)," kata Kabid Perluasan Kepesertaan dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang PekanbaruAlicia Ade Nursyafni di Pekanbaru, Selasa (7/5).

Baca Juga

Menurut Ade, PPNPN wajib juga didaftarkan oleh satuan kerjanya (satker), dan kententuan tersebut, tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan pada pasal 4 ayat 2 maka PPNPN wajib terdaftar sebagai peserta JKN-KIS. Pendaftaran peserta dari kalangan tenaga honorer Pemda, katanya, menjadi PR BPJS Kesehatan sejak tahun 2018, dimana pegawai nonASN wajib menjadi peserta JKN-KIS.

"Namun sayangnya belum seluruh PPNPN dijamin oleh pemberi kerja, kendati memang sudah ada beberapa Satker yang telah menjaminkan PPNPN menjadi peserta," katanya.

Ia menyebut satker di Pemkb Rohul kini sudah menganggarkan iuran BPJS Kesehatan untuk 3.300 pekerja honorernya. Khusus untuk PPNPN maka iuran kepesertaan JKN-KISnya berbeda dengan pegawai ASN, dimana 3 persen ditanggung pemerintah daerah (minimal honor ditermia sama dengan UMK), dan 2 persen ditanggung pekerja sendiri.

Iuran BPJS Kesehatan tersebut, berlaku untuk PPNPN dan isteri atau suami mereka, dan maksimal untuk tiga anak, kebijakan ini bisa diberlakukan selama setahun kontrak kerja. Jika sudah berakhir kontrak kerjanya maka tidak diperpanjang lagi atau jika PPNPN sudah tidak bekerja lagi di satker tersebut, dan peserta bisa keluar dari segmen peserta dari PPNPN itu.

"Namun demikian kamitetap berharap melalui Forum Komunikasi dengan Pemrov Riau, seluruh satker sudah bisa mengalokasikan anggaran JKN-KIS bagi PPNPN pada tahun 2019," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement