Senin 06 May 2019 22:42 WIB

Rekapitulasi di DIY Masih Belum Selesai

Rekapitulasi akan mulai 6 Mei 2019 dan direncanakan berlangsung sampai 8 Mei 2019.

Rep: wahyu Suryana / Red: Andi Nur Aminah
Petugas Pemungutan Suara Kecamatan (PPK) disaksikan perwakilan partai politik peserta Pemilu dan Bawaslu membuka hasil rekapitulasi perolehan suara (ilustrasi)
Foto: Antara/Adeng Bustomi
Petugas Pemungutan Suara Kecamatan (PPK) disaksikan perwakilan partai politik peserta Pemilu dan Bawaslu membuka hasil rekapitulasi perolehan suara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Rekapitulasi di DIY masih terus dilakukan. Walau sudah tiga pekan sejak 17 April 2019, beragam kendala seperti pemungutan suara ulang membuat proses rekapitulasi masih belum selesai. Ketua KPU Yogyakarta, Hamdan Kurniawan mengatakan, rekapitulasi akan mulai 6 Mei 2019 dan direncanakan berlangsung sampai 8 Mei 2019.

Sesuai jadwal, hari ini dilakukan untuk Kulonprogo dan Gunungkidul. "Untuk Kulonprogo sudah selesai, meskipun masih ada hal-hal yang mau dibacakan, kejadian khusus barang kali ada, lalu lanjut ke Gunungkidul," kata Hamdan, Senin (6/5).

Baca Juga

Hari ini, sempat ada masukan saksi lantaran yang diterima tidak ada keterangan ditetapkan di mana dan ditetapkan tanggal berapa. Tapi, tadi langsung diselesaikan ditambahi Wates 29 April 2019.

Besok (7/5), rencananya akan dilanjutkan rekapitulasi untuk Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul. Tapi, nanti tetap dilihat situasi mengingat proses masih berjalan.

Kalau pemungutan suara ulang belum selesai tentu saja rekapitulasi belum bisa dilakukan. Jika hingga 8 Mei 2019 belum selesai, KPU akan meminta skorsing rekapitulasi untuk provinsi.

"Kalau pemungutan suara ulang di Sleman sudah kemarin selesai, tapi tadi dapat info dari Ketua KPU Seman siang ini masih rekapitulasi dua kecamatan, Kalasan dan Depok, harapan besok selesai," ujar Hamdan.

Hamdan menekankan, KPU DIY sendiri sudah memberikan KPU-KPU kabupaten dan kota batas hingga 7 Mei 2019. Artinya, mau tidak mau harus selesai.

Rekapitulasi sendiri dihadiri KPU, Bawasu, saksi-saksi mandat dan pemantau. Sedangkan, masyarakat umum yang tidak secara eksplisit disebutkan PKPU disiapkan ruang tersendiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement