Senin 06 May 2019 22:07 WIB

KPK Geledah Rumah Hakim Kayat

Penyidik menyita beberapa dokumen yang berkaitan dengan proses pidana pemalsuan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Balikpapan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/5/2019). KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Balikpapan pada tahun 2018, yakni Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat, Advokat Jhonson Siburian, dan Swasta Sudarman.
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Balikpapan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/5/2019). KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Balikpapan pada tahun 2018, yakni Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat, Advokat Jhonson Siburian, dan Swasta Sudarman.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Tim penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur sejak Ahad (5/5) kemarin sampai Senin (6/5). Kepala bagian pemberitaan dan publikasi KPK, Yuyuk Andriati menyebutkan lokasi yang digeledah pada Ahad (5/6) adalah rumah tersangka Kayat, hakim PN Balikpapan. Kemudian rumah FAZ (Fahrul Azami, panitera muda pidana) dan Kantor tersangka Jhonson Siburian, advokat.

Sementara, untuk lokasi penggeledahan pada Senin (6/5) dilakukan di PN Balikpapan, serta kantor dan rumah milik tersangka Sudarman selaku pihak swasta. "Semua lokasi geledah di Balikpapan. Hasil dari penggeledahan, penyidik menyita beberapa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses pidana pemalsuan dokumen. Antara lain slip penyetoran dana, barang elektronik, serta surat dan register perkara pidana terkait perkara," kata Yuyuk di Gedung KPK Jakarta, Senin (6/5).

Baca Juga

Dalam perkara ini, Kayat diduga meminta uang untuk membebaskan Sudarman, terdakwa yang sedang menjalani persidangan. Pada tahun 2018, Sudarman dan dua terdakwa Iain disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan Nomor Perkara: 697/ Pid.B/2018/PN Bpp dalam kasus pemalsuan surat.

Atas perbuatannya, Kayat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sementara Sudarman dan Jhonson disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement