REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur sejak Ahad (5/5) kemarin sampai Senin (6/5). Kepala bagian pemberitaan dan publikasi KPK, Yuyuk Andriati menyebutkan lokasi yang digeledah pada Ahad (5/6) adalah rumah tersangka Kayat, hakim PN Balikpapan. Kemudian rumah FAZ (Fahrul Azami, panitera muda pidana) dan Kantor tersangka Jhonson Siburian, advokat.
Sementara, untuk lokasi penggeledahan pada Senin (6/5) dilakukan di PN Balikpapan, serta kantor dan rumah milik tersangka Sudarman selaku pihak swasta. "Semua lokasi geledah di Balikpapan. Hasil dari penggeledahan, penyidik menyita beberapa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses pidana pemalsuan dokumen. Antara lain slip penyetoran dana, barang elektronik, serta surat dan register perkara pidana terkait perkara," kata Yuyuk di Gedung KPK Jakarta, Senin (6/5).
Dalam perkara ini, Kayat diduga meminta uang untuk membebaskan Sudarman, terdakwa yang sedang menjalani persidangan. Pada tahun 2018, Sudarman dan dua terdakwa Iain disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan Nomor Perkara: 697/ Pid.B/2018/PN Bpp dalam kasus pemalsuan surat.
Atas perbuatannya, Kayat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sementara Sudarman dan Jhonson disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.